Urupedia – Aksi perampokan berhasil dibekuk Polres Jember dengan mengamankan barang bukti emas seberat 1,5 kg. Perampokan ini terjadi minggu lalu tepatnya pada hari Kamis (24/11/2022) di toko Emas Murni di jalan Sultan Agung Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku diketahui berinisial SYO, pria berusia 39 tahun yang merupakan warga jalan Mangga Lingkungan Cangkring Kelurahan Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ia merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali masuk penjara pada kasus pencurian, yakni pada 2006 dan 2009. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korban selama 2 hari. Pada dini hari sekitar jam 03.00 WIB, saat korban membuka pintu hendak ke pasar, pelaku melangsungkan aksinya, dan berhasil merampok 2 kg emas milik Korban.
Dilansir dari laman resmi Polda Jatim, Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo yang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (27/11/2022). Pihakmya berhasil melakukan penagkapan terhadap pelaku di rumahnya di Patrang. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa hasil perampokan yakni 1,5 Kilogram Emas.
“Saat korban mau keluar itulah, pelaku membawa korban yang bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya. Korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tidak berdaya ketika pelaku memukul korban 2 dengan besi yang dibawanya. Sehingga korban pingsan,” jelas Kapolres.
Setelah suaminya pingsan, istri korban sempat berteriak meminta tolong. Akan tetapi pelaku langsung menyekap istri korban dan menyeretnya ke dalam rumah untuk mengambil perhiasan yang ada di baki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pernjara.
Editor: Munawir






