Urupedia – Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus pencuri kabel PT. KAI di kawasan jalan Ahmad Yani (samping rel kereta) pada Senin (24/10/2022).
Pelaku yang di tangkap yakni MS (45 tahun). Pelaku diduga telah memotong kabel, menggulungnya dan hendak membawanya, tetapi beruntung aksinya diketahui oleh warga setempat dan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dilansir dari laman resmi Polda Jatim, Iptu Aldino menegaskan, MS hanya bisa pasrah saat di interogasi. Terlebih, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi pencurian yang dilakukan oleh MS.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” tutur Aldino.
Iptu Aldino juga mengatakan bahwa pelaku (MS) ini seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum. MS pernah ditangkap oleh Polsek Sukomanunggal terkait kepemilikan senjata tajam perkara undang-undang darurat membawa golok di jalan.
Saat dilakukan penggeledahan terkait dugaan pencurian kabel PT. KAI, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Munawir







Respon (1)