Mozaik

Penjelasan Gus Zahro Wardi Terkait Pengelolaan Dana Masjid Jogokariyan Yogyakarta

×

Penjelasan Gus Zahro Wardi Terkait Pengelolaan Dana Masjid Jogokariyan Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
urupedia media urup Penjelasan Gus Zahro Wardi Terkait Pengelolaan Dana Masjid Jogokariyan Yogyakarta
Ilustrasi-Mohamed_hassan-pixabay

Urupedia – Dalam pengelolaan dana masjid, tentunya terdapat berbagai aturan-aturan syariat. Sehingga takmir masjid harus hati-hati dalam soal mengurus dana masjid supaya tidak bertentangan dengan syariat.

Dikutip dari kanal Youtube Gus Zahro Wardi, berikut penjelasan mengenai aturan-aturan mengelola dana masjid.

Seperti yang dicontohkan pada masjid jogokariyan yang berlokasi di Kelurahan dan Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta yang berdiri pada tahun 1966 M ini sangat fenomenal, sangat viral karena unik dalam pengelolaan aset atau dana masjid.

Dimana pemasukan tiap bulannya milyaran tapi diakhir bulan para takmir dan pengurusnya mempunyai komitmen harus berjumlah nol. Jadi harus digunakan seluruhnya dan tidak boleh disimpan.

Guz Zahro disini tidak bermaksud mengkritik apalagi menyalahkan yang telah dijelaskan diatas tadi. Tapi beliau akan menyampaikan aturan-aturan dalam mentasharufkan atau mengelola dana milik masjid.

Beliau pun husnudzon di Yogya karena sudah sesuai, tetapi barangkali kalau ada ada pendapat-pendapat di luar apa yang kita sampaikan nanti bisa didiskusikan. Kalau apa yang telah dilakukan takmir dan pengurus masjid tersebut sesuai, maka akan menjadi percontohan untuk masjid lainnya.

Tetapi kalau nanti tidak sesuai, dalam artian keluar dari aturan-aturan syariat, maka lainnya bisa mengikuti yang sudah sesuai kemudian ada pembenahan-pembenahan yang belum sesuai.

Sebelum kita sampai pada satu kesimpulan, kita akan menyampaikan dulu bahwa mawarid maal masjid (pemasukan dana masjid, red) itu paling tidak ada dua kalau dipilah secara besar.

Pertama adalah wakaf, dan kedua adalah non wakaf. Yang non wakaf bisa berupa sumbangan, infaq, pemberian, dan sebagainya. Karena masjid sama dengan manusia dalam artian bisa disodaqohi, bisa dizakati, dihadiahi, dan sebagainya.

Gus Zahro terlebih dahulu membahas dana non wakaf. Beliau mengambil referensinya dari kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 174 :

وظيفة الولي فيما تولي فيه حفظه و تعهده والتصرف فيه بالغبطة والمصلحة و صرفة في مصارفه. إه

halaman 65 :

ويجوز بل يندب للقيم ان يفعل ما يعتاد في المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين و ان لم يعتد قبل اذا زاد في عمارته. إه

Lalu juga di Bughyatul Mustarsyidin halaman 177;

ااعطي اخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلا ولم تدل قرينة حاله علي ان قصده مجرد التبسط المعتاد لزم شراء ما ذكر و ان ملكه,لانه ملك مقيد يصرفه فيما عينه المعطي. إه

Kemudian juga diambil dari kitab fatawi kubro juz 3 halaman 41 yang isinya :

Ketika seorang takmir masjid mempunyai dana masholih kemudian belum butuh, dana itu tidak boleh dipinjamkan kecuali darurat. Hal itu tidak diperbolehkan karena tidak ada hubungannya dengan kemslahatan masjid.

Ada keterangan lagi dari kitab fatawa kubro jus 3 halaman 266 yang isinya :

Aset masjid tidak boleh dipindah-pindah, jadi harus tetap ada di masjid yang dituju oleh orang yang beramal.

Setelah pembahasan dana non wakaf selesai, selanjutnya Gus Zahro membahas terkait dana wakaf.

Wakaf lebih rumit dan juga harus lebih hati-hati, tidak boleh digunakan untuk kemaslahatan yang langsung hilang. Jadi harus berupa barang yang baqo’ karena harapannya berupa jariyah.

Praktek wakaf dalam pemasukan aset/dana masjid ada Dua, yang satu ada orang menyerahkan barang kemudian barang ini sesuai dengan syarat wakaf yaitu baqo’ ‘ainihi, yang kedua adalah uang.

Kalau ada orang yang wakaf dengan uang, maka harus di Istifsyar(ditanya/minta penjelasan, red) uang ini dibelikan atau dibentuk apa? Al-Qur’an, bangku, kendaraan, dan sebagainya.

Yang penting itu tadi diwujudkan dalam bentuk barang yang tidak langsung habis saat dipakai dan barang itu harus tetap ada di tempat itu sampai barang itu tidak bisa digunakan.

Gus Zahro memberikan kesimpulan bahwa pengelolaan atau tasharuf harta masjid itu sedemikian sesuai yang telah dijelaskan, ada berbagai Penafshilan (Perincian,red) dan ini penting bagi takmir masjid. Mereka harus berhati-hati, jangan sampai keluar dari aturan-aturan syariat.

“Apa yang ada di masjid jagokariyan ini saya husnudzan karena kita tidak tahu apa yang terjadi detailnya disana. Mudah-mudahan sudah sesuai, dan kalau belum mari evaluasi bersama” pungkas Gus Zahro dalam videonya.

Untuk penjelasan lebih lengkapnya, bisa kalian kunjungi channel youtube Gus Zahro Wardi.

Penulis: Irfan Shidqon Novvenda

Editor: Munawir Muslih

Pentashih: Gus Zahro Wardi