Berita

Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan Di Panggul Trenggalek Berhasil Diamankan Polisi

×

Komplotan Pencuri Spesialis Toko Swalayan Di Panggul Trenggalek Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
13 Pelaku Pengerusakan Rumah dan Pembakaran Motor di Ngadiluwih Berhasil Diamankan Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku-luctheo-pixabay

UrupediaKerja keras kepolisian resor Trenggalek membuahkan hasil, komplotan pencuri spesialis toko swalayan yang terjadi pada hari Minggu tanggal (14/5/2023) yang lalu di Kecamatan Panggul, Trenggalek berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek, Senin, (29/5), Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino mengungkapkan pihaknya menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka dalam kasus pencurian ini.

Kejadian pencurian pada toko swalayan di Kecamatan Panggul ini bermula dari salah satu saksi saat mengecek stok barang dan mengetahui bahwa stok barang berupa susu anak berbagai merk dan ukuran tidak ada ditempatnya. Demikian pula dalam data penjualan kasir tidak ditemukan adanya transaksi. Karena ada selisih, saksi kemudian mengecek CCTV toko dan diketahui ada seorang laki laki dan perempuan yang tidak dikenal mengambil barang berupa susu anak dalam jumlah banyak.

Selang beberapa hari kemudian, saksi lainnya merasa curiga dengan kedatangan seorang laki-laki dan perempuan di toko tersebut yang mirip dengan pelaku pencurian yang sempat terekam sebelumnya. Saksi kemudian melaporkan kepada pengelola toko hingga berhasil mengamankan salah satu dari tersangka.

AKBP Alith menuturkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Pertama hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 17.21 Wib, yang kedua pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 08.05 Wib dan terakhir pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.45 Wib.

“Satu orang tersangka berhasil diamankan yakni MN warga Soko Kabupaten Tuban. Kemudian IW dan K, keduanya perempuan dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap AKBP Alith seperti dilansir dari laman resmi Polres Trenggalek.

Dari hasil penangkapan terhadap tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa belasan kaleng susu berbagai merk, sebuah handphone, uang tunai dan satu set kaos dan celana panjang. Sementara kepada tersangka DPO pihaknya meminta dengan tegas segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini anggota masih dilapangan melakukan pengejaran,” ccap Kapolres Trenggalek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya tujuh tahun.