
Urupedia – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum perguruan silat kembali terjadi di Tulungagung. Kali ini Pria inisial FF, 20 tahun dan DS, Pria 19 tahun warga Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir, Tulungagung berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap korban inisial RN, Laki-Laki (17 tahun) warga Kalidawir Tulungagung, pada Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 16,00 Wib Pinggir Pantai Sine masuk Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Dari laporan yang diterima, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wib dirumah masing masing.
Dilansir dari laman resmi Polda Jatim, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori membenarkan telah mengamankan, 2 (dua) orang oknum pesilat yang melakukan penganiayaan di Pinggir Pantai Sine masuk Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Anshori memaparkan bahwa modusnya berawal dari para pelaku yang merupakan Pok PSHT melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine. Kemudian para pelaku mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan Kaos LIGAS. Para pelaku kemudian menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Dari kasus penganiayaan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu.
Atas kejadian ini, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.
“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkas Kasihumas.