BeritaPolitik

Meskipun Pendaftar PPS Membludak, Ada Beberapa Desa di Trenggalek yang Diperpanjang Pendaftarannya

×

Meskipun Pendaftar PPS Membludak, Ada Beberapa Desa di Trenggalek yang Diperpanjang Pendaftarannya

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Urupedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek perpanjang waktu pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal ini tertuang dalam surat resmi KPU Trenggalek nomor 915/PP.04.1-Pu/3503/2022.

Nurani, komisioner KPU Kabupaten Trenggalek divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumberdaya manusia mengatakan, meskipun jumlah pendaftar se-kabupaten membludak. Akan tetapi masih ada beberapa desa itu yang kurang pendaftarnya.

“KPU Kabupaten Trenggalek melakukan perpanjangan pendaftaran untuk memenuhi jumlah kebutuhan sebagaimana diatur dalam Juknis KPU Nomor 534 tahun 2022. Dimana Jika pendaftar di desa kurang dari 6 atau 2 kali kebutuhan, maka KPU melakukan perpanjangan selama tiga hari,” jelasnya.

KPU Trenggalek memperpanjang pendaftaran PPS selama 3 hari. Mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 mendatang di 24 Desa

Dari data KPU Trenggalek, Jumlah pendaftar PPS saat ini ada 1.974 orang. Artinya hampir 4 kali kebutuhan total.

Daftar Desa Yang Diperpanjang Pendaftarannya:
  • Kecamatan Panggul: Desa Depok
  • Kecamatan Pule: Desa Puyung, Desa Jojo dan Desa Pakel
  • Kecamatan Dongko: Desa Petung
  • Kecamatan Tugu: Desa Nglinggis, Desa Gading, Desa Pucanganak, Desa Sukorejo dan Desa Tegaren.
  • Kecamatan Karangan: Desa Jatiprahu
  • Kecamatan Watulimo: Desa Ngembel, Desa Slawe dan Desa Watuagung
  • Kecamatan Bendungan: Desa Masaran, Desa Sengon dan Desa Botoputih
  • Kecamatan Trenggalek: Desa Sambirejo, Desa Sukosari, dan Desa Dawuhan
  • Kecamatan Pogalan: Desa Ngulan Kulon
  • Kecamatan Durenan: Desa Panggungsari
  • Kecamatan Suruh: Desa Purundan Wonokerto.

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek melalui siakba.kpu.go.id. Kemudian okumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tes tulis atau petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek di Jl. Raya Trenggalek Ponorogo km 03 Trenggalek.