Berita

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Ratusan Juta di Banyuwangi

×

Polisi Sita Uang Palsu Senilai Ratusan Juta di Banyuwangi

Sebarkan artikel ini

Urupedia Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi berhasil meringkus tiga pelaku pengedar uang palsu. Hal tersebut diumumkan oleh Polres Banyuwangi pada konferensi pers yang digelar pada Sabtu (31/12/2022) kemarin.

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli handphone di salah satu konter yang berada dikawasan Banyuwangi Selatan. Saat itu pemilik konter tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu.

Namun ketika pemilik konter menyetorkan uang tersebut ke bank, petugas bank menolak uang tersebut karena teridentifikasi palsu. Mengetahui hal tersebut, korban (pemilik konter) melaporkan kejadian ini kepada Polresta Banyuwangi.

Dari laporan korban inilah, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku yakni SR (57) dan EW (36) warga Banyuwangi dan HJ (42) merupakan warga Situbondo. Polisijuga berhasil mengamankan barang bukti ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.

“Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore (31/12/2022).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” ujar Agus.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *