Urupedia – Harga sejumlah bahan pangan terus mengalami kenaikan, termasuk bahan-bahan pokok.
bahan pokok tersebut seperti beras, gula, bawang merah, cabai, daging sapi, telur, minyak goreng, tepung terigu, dan bahan pangan lainnya. Dilansir dari laman cnbc.com, Senin (6/11/2023), panel Harga Badan Pangan mencatat pergerakan harga-harga tersebut sebagai berikut:
- Harga beras medium naik Rp30 menjadi Rp13.200 per kg, sementara beras premium naik Rp40 menjadi Rp15.010 per kg.
- Harga bawang merah naik Rp550 menjadi Rp25.220 per kg.
- Harga cabai merah keriting melonjak Rp2.280 menjadi Rp58.330 per kg.
- Harga daging sapi murni naik Rp120 menjadi Rp135.130 per kg.
- Harga telur ayam ras naik Rp240 menjadi Rp27.660 per kg.
- Harga daging ayam naik Rp20 menjadi Rp34.450 per kg.
- Harga minyak goreng kemasan sederhana naik Rp90 menjadi Rp17.350 per kg.
- Harga gula konsumsi naik Rp50 menjadi rekor baru, yaitu Rp16.080 per kg.
- Harga tepung terigu curah naik Rp60 menjadi Rp10.910 per kg, dan tepung terigu kemasan naik Rp60 menjadi Rp13.620 per kg.
Harga-harga tersebut merupakan rata-rata nasional di tingkat pedagang eceran dan dapat berbeda di berbagai wilayah. Di wilayah DKI, tercatat pergerakan harga cabai dan bawang serta turunnya harga beras. Contohnya, harga cabai merah keriting naik drastis sementara harga bawang merah, cabai rawit merah, dan beberapa komoditas lainnya juga mengalami perubahan.
Harga pangan yang terus naik dapat memberikan dampak pada biaya hidup masyarakat dan memerlukan perhatian dalam pengendalian inflasi serta peningkatan ketersediaan pangan.