Urupedia – Menyongsong tahun pemilu dan pemilihan 2024 Aparatur sipil Negara (ASN) sudah sewajarnya bahkan diwajibkan untuk netral dan terbebas dari intervensi politik praktis.
Isu mengenai tidak netralnya ASN dari politik praktis banyak dibahas diberbagai media. Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai yang dirilis Bawaslu, pada Pilkada 2020 total terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.
Menanggapi hal tersebut pemerintah membuat Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu No. 2/2022 No. 800-5474/2022: No. 245/2022: No. 30/2022, No. 14473/PM01/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Berikut beberapa pelanggaran dan sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam Politik :
Sanksi Hukuman Disiplin Sedang
Bentuk pelanggaran:
- Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon
- Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon
Sanksi Hukuman Disiplin Berat
Bentuk Pelanggaran :
- Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
- Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan
- Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk
- Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
- Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon
Sanksi Diberhentikan dengan tidak hormat
Bentuk Pelanggaran:
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Berikut beberapa Pelanggaran dan Sanksi bagi para ASN yang terlibat dalam politik praktis, ASN memang diharuskan untuk netral, akan tetapi netral bukan berarti golput, melainkan hak suara ASN hanya boleh disampaikan melalui kotak suara.
Untuk info lebih lengkap mengenai sanksi dan pelanggaran ASN silahkan mengunjungi laman resmi kementrian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi ( kemenpanrb ) atau melalui laman resmi Badan Pengawas pemilu Republik Indonesia (RI).