Urupedia – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengumumkan pembukaan seleksi beasiswa untuk mahasiswa baru dari Trenggalek yang kurang mampu. Informasi ini disampikan melalui akun resmi bagian kesra setda Trenggalek @kesra.trenggalek.
Adapun seleksi beasiswa ini dibuka dari tanggal 1 Juni- 31 Juni dengan alur pendaftaran meliputi pengiriman berkas seleksi, pemeriksaan oleh dinsos, seleksi administrasi, daftaran ulang, penerbitan SK beasiswa dan pencairan.
Adapun berkas yang harus disiapkan serta rincian alur pendaftarannya sebagai berikut :
- Pendaftar mengirim scan berkas pendaftaran melalui email kesos.kesra.trenggalek@gmail.com
- Dokumen meliputi:
- Fotocopy Bukti penerimaan dari PTN
- Fotocopy KK dan KTP penduduk Trenggalek
- Surat keterangan berkelakukan baik dari sekolah
- Fotocopy rapor dan ujian akhir
- Nomor whatsapp yang dapat dihubungi
- Petugas memverifikasi dokumen dan menginput data dalam web setda.trenggalekkab.go.id/kesra
- Pendaftar dapat memantau perkembangan melalui web dengan login menggunakan username nomor NISN dan password trenggalekkab
- Petugas akan berkordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi kemiskinan, baik DTKS maupun faktual
- Pengumuman akan disampaikan di website tersebut
- Pendaftar yang dinyatakan lolos akan mengikuti daftar ulang untuk mempersiapkan dokumen pencairan beasiswa
Pendaftar wajib menyampaikan dokumen fisik/hardcopy yang sebelumnya dikirim melalui email.
Pada tahap ini pendaftar yang lolos akan dibimbing untuk penerbitan rekening bank beasiswa - Setelah penerbitan SK, beasiswa akan ditransfer ke rekening penerima beasiswa
Sedangkan kriteria penerima adalah:
- Mahasiswa baru dari keluarga kurang mampu yang lolos PTN di Jawa Timur. (Masuk PTN Tahun 2023)
- Diterima melalui Jalur penerimaan seleksi nasional
- Tidak menerima beasiswa dari pihak lain
- Umur dibatasi maksimal 23 tahun
- Tidak dalam ikatan dinas atau bekerja dengan lembaga pemerintah/ instansi lain
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penduduk dan domisili di Trenggalek
Benefit yang didapat dan kewajiban Penerima:
- Jika dinyatakan berhak, penerima beasiswa menerima beasiswa sebesar Rp 7,5 juta untuk satu tahun.
- Beasiswa dapat diperpanjang sebanyak 2 kali untuk D3 dan 3 kali untuk D4/S1 sepanjang masih dalam kondisi sama dengan pada waktu pendaftaran.
Dalam hal program tidak dilanjutkan, perpanjangan beasiswa tidak dilanjutkan. - Penerima beasiswa wajib mempertahankan indeks prestasi diatas 2,75
- Penerima beasiswa wajib menyelesaikan pendidikan
Info lebih lanjut bisa dilihat di laman resmi setda trenggalek.