Berita

Pemerintah Luncurkan Indek Desa, Acuan Ukur Kemajuan Pembangunan

×

Pemerintah Luncurkan Indek Desa, Acuan Ukur Kemajuan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Luncurkan Indek Desa, Acuan Ukur Kemajuan Pembangunan
Foto Pemerintah Luncurkan Indeks-SC-YouTube-Bappenas Ri

Urupedia Pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Indeks Desa, Senin (04/03/204) di Gedung Bappenas, Jakarta. Indeks ini akan menjadi acuan tunggal untuk mengukur kemajuan pembangunan desa.

“Dalam Rapat Terbatas tanggal 11 Desember 2019 tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020, Presiden telah menyampaikan arahan bahwa Presiden setuju dengan adanya Indeks Desa. Arahan tersebut bertujuan untuk memadukan seluruh indeks existing yang digunakan untuk mengukur capaian pembangunan desa menjadi sebuah indeks tunggal,” ujar Deputi Bidang PMK, Setkab, Yuli Harsono dalam sambutannya pada peluncuran.

Menurut Yuli, sebelumnya terdapat tiga indeks yang digunakan, yaitu Indeks Pembangunan Desa, Indeks Desa Membangun, dan Indeks Desa, yang mengakibatkan ketidakselarasan dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa. Oleh karena itu, Setkab mendorong kementerian/lembaga terkait untuk menggunakan satu indeks yang tunggal.

“Sekretaris Kabinet telah menyampaikan Surat Momor B.0308/Seskab/PMK/06/2023 tanggal 23 Juni 2023 kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan perihal Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, yang pada intinya agar Bapak Menteri Koordinator dapat mengoordinasikan kembali penyelesaian Indeks Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuli menambahkan bahwa peluncuran Indeks Desa juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah fokus pada implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Yuli berharap, dengan adanya Indeks Desa sebagai acuan tunggal dalam mengukur kemajuan pembangunan desa, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat memiliki persepsi yang seragam dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan pro-desa.

“Pelaksanaan Indeks Desa tentu membutuhkan komitmen dari seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah desa untuk mengaplikasikannya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan desa, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa,” tandasnya.