
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Urupedia.id- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang diduga berperan sebagai peretas dengan nama alias Bjorka .sosok yang sempat menghebohkan publik dengan sejumlah aksi kebocoran data di Indonesia.
WFT, yang berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, disebut sebagai pemilik akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @bjorkanesiaa serta akun di dark forum dengan nama Bjorka, yang kemudian diganti menjadi SkyWave. Ia diketahui telah mengaku menggunakan identitas Bjorka sejak tahun 2020.
Kasus Bermula dari Laporan Bank
Penangkapan ini berawal dari laporan salah satu bank swasta nasional pada 17 April 2025. Dalam laporannya, pihak bank menuding WFT telah mengunggah tampilan database berisi 4,9 juta data nasabah melalui akun X. Unggahan tersebut disertai klaim bahwa ia berhasil meretas sistem bank terkait.
Polisi mengungkapkan bahwa motif utama tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap pihak bank. Namun, rencana tersebut tidak sempat terlaksana karena pihak bank langsung melapor ke aparat kepolisian.
Penangkapan WFT muncul di tengah fenomena publik yang telah lama mengaitkan nama “Bjorka” dengan aksi-aksi kebocoran dan peretasan data skala besar di Indonesia.
Beberapa sorotan dari catatan kasus sebelumnya:
- Klaim data besar-besaran
“Bjorka” sempat mengklaim memiliki dan menjual sejumlah data penting publik — misalnya, data registrasi kartu SIM, data paspor warga Indonesia (sekitar 34,9 juta data) yang ditawarkan di forum pelanggaran data (breached forums).
Di lain kesempatan, Bjorka juga mengklaim memiliki 1,3 miliar data registrasi kartu SIM berukuran sekitar 87 GB, mencakup NIK, nomor telepon, dan data pribadi lainnya. - Target pejabat dan lembaga publik
Dalam aksi-aksinya, Bjorka diketahui menyebarkan sampel data pribadi dari sejumlah pejabat negara dan tokoh publik — termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika, anggota DPR, dan tokoh-tokoh publik lainnya.
Selain itu, satu saat kasus kebocoran data KPU (lewat klaim 105 juta data penduduk) sempat dikaitkan dengan Bjorka, memicu kekhawatiran besar terhadap keamanan data instansi negara.
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku telah mengakses dan memperoleh sejumlah data dari sektor perbankan, kesehatan, serta perusahaan swasta di Indonesia. Ia juga mengakui menjual data-data tersebut melalui berbagai kanal media sosial, dengan pembayaran diterima melalui akun kripto.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Polda Metro Jaya telah menetapkan WFT sebagai tersangka. Ia ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Dalami Kaitan dengan ‘Bjorka’
Meski WFT telah mengakui diri sebagai Bjorka, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterkaitannya dengan sosok Bjorka sebelumnya, yang sempat menimbulkan keresahan publik melalui aksi peretasan dan kebocoran data kependudukan beberapa waktu lalu.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri jaringan serta aktivitas tersangka di dunia maya,” ujar seorang pejabat Polda Metro Jaya.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap ancaman kejahatan siber dan pentingnya perlindungan data pribadi di Indonesia.






