Berita

Seorang Mahasiswa Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Bantaran Sungai Karangsari, Cikarang Timur

×

Seorang Mahasiswa Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Bantaran Sungai Karangsari, Cikarang Timur

Sebarkan artikel ini

Bekasi, 15 April 2025 – Urupedia.id Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bersatu (LSM GMB) Kabupaten Bekasi melakukan investigasi lapangan di bantaran sungai Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, dan menemukan indikasi kuat praktik mafia tanah serta pelanggaran tata ruang yang terstruktur.

Deretan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang aliran sungai diduga bukan berdiri secara spontan, melainkan terdapat pola sistematis yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari pemanfaatan lahan negara secara ilegal. Selain itu, kondisi lingkungan di sekitar sungai kini sangat memprihatinkan akibat pencemaran dan limbah rumah tangga yang tidak tertangani.

Dalam pernyataannya, Reza Dwi Kurniawan, mahasiswa yang juga tergabung dalam LSM GMB Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, namun patut dicurigai sebagai praktik mafia tanah.

“Kami melihat ada pola permainan yang sistematis. Warga-warga yang menempati bangli ini mengaku diarahkan oleh oknum tertentu untuk tinggal di sana, dengan iming-iming biaya murah dan perlindungan. Ini bukan semata soal kemiskinan, tetapi ada indikasi bahwa warga dimanfaatkan sebagai alat untuk melegitimasi penguasaan lahan negara secara ilegal,” ujar Reza.

Reza menambahkan bahwa pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah konkret berupa penertiban bangli, audit tata ruang, serta pengusutan aktor-aktor yang bermain di balik kasus ini. Selain itu, LSM GMB juga tengah menyusun laporan lengkap untuk diserahkan kepada Ombudsman RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk advokasi dan dorongan penegakan hukum.

“Jika dibiarkan, kondisi ini akan menjadi bom waktu. Sungai tercemar, tata kota rusak, dan mafia tanah semakin kuat. Kami tidak ingin Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang dikuasai oleh sistem gelap dan praktik ilegal yang merugikan rakyat dan lingkungan,” tegas Reza.

LSM GMB berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini, mengedepankan advokasi berbasis data, serta membangun kesadaran masyarakat untuk menolak segala bentuk praktik mafia tanah di Kabupaten Bekasi.