Esai

Pemerintahan Desa Ideal Yang Ideal

×

Pemerintahan Desa Ideal Yang Ideal

Sebarkan artikel ini
Sumber: https://tosari.kendalkab.go.id/kabardetail/eWNLNUNLaHpvQ2o1WGJkOFpiZ01KQT09/pembangunan-kantor-desa.html

Urupedia.id- Pemerintah desa dipimpin oleh sosok Kepala Desa (Kades) yang memerankan pimpinan dan memanajemen pemerintah sebagai organisasi modern yang berfungsi maksimal.

Manajemen kepemimpinan pasti melibatkan tindakan mengarahkan, merencanakan, mendidik, mengorganisir, mengevaluasi (planning, actuating, organaizing, evaluating) agar birokrasi pemerintahan berjalan dengan baik.

Pemimpin Desa (Kades) harus membagi informasi dan mendelegasikan wewenang dan tugas pada para perangkat desa sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang melekat di masing-masing kepala urusan dan jabatan perangkat desa.

Ketika ada kebijakan atau arahan dari atas yang didapat dari rapat dan surat (dari Pemerintah Pusat, Kabupaten dan Kecamatan misalnya), maka informasi ini harus dibagi pada bawahannya (para perangkat).

Dan sesuai dengan bidangnya pada para tokoh-tokoh formal misalnya di Badan Permusyawaratan Desa/BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/LKD (RT, RW, Posyandu, Karangtaruna, PKK, LPM).

Pembagian informasi terkait dengan Teknik kegiatan dan pekerjaan setidaknya harus dibagi pada perangkat desa karena merekalah aparat yang akan menjadi tulang punggung teknis kegiatan.

Sehingga Pemimpin Desa (Kades) harus membagi informasi melalui rapat rutin dan rapat terkait kegiatan dengan perangkatnya.

Untuk menjalankan peran kepemimpinan yang berpilar pada upaya membagi informasi dan memberi arahan, control kegiatan dan evaluasi kinerja pemerintahan, RAPAT RUTIN (misal mingguan, dua mingguan, atau bulanan) adalah sangat perlu.

Akan lucu, jika dalam pemerintah desa sebagai sebuah organisasi tidak ada rapat-rapat seperti itu.

Akan lucu—dan akan berdampak buruk—jika tidak ada rapat yang akan membuat kerja organisasi menjadi terstruktur dan pelaksanaan teknis kegiatan terencana dan terlaksana sesuai bidang di mana tiap kepala urusan dan bidang akan terlibat penuh.

Pemimpin Desa (Kades) harus transparan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan.

Semua perangkat haru tahu apa yang akan dilakukan—di mana dokumen rencana kegiatan sudah tertera dalam Dokumen RKPDesa di mana di dalamnya ada daftar kegiatan apa saja dan rincian anggarannya yang akan dilakukan.

Perangkat desa (semua kepala urusan) harus tahu dokumen rencana kegiatan itu, dan masing-masing urusan atau rencana kegiatan teknis harus mereka pahami agar bisa mempersiapkan kegiatan sesuai bidang dan urusan masing-masing.

Akan lucu jika rencana kegiatan pemerintah desa hanya diketahui oleh Kades dan Sekdes saja.

Akan lucu— dan akan bahaya— jika perangkat desa (semua kaur dan kepala bidang) tidak memegang RKPDesa yang artinya mereka takt ahu apa yang akan dilakukan sesuai bidang dan urusan masing-masing beserta rincian biayanya.

Pimpinan Desa (Kades), sekali lagi, tak boleh memonopoli rencana kegiatan dan rincian anggarannya.

Jika hal ini terjadi dan perangkat desa tidak memegang dokumen rencana pembangunan (yang memuat jenis kegiatan dan rincian anggarannya itu), maka berarti pemerintah desa sendiri dijalankan secara “single player”, otoriter, tertutup, dan kemungkinan besar upaya memonopoli penggunaan keuangan ini bisa mengarah pada korupsi.

Pemimpin pemerintah desa harus memiliki moral dan karakter yang baik sebagai pimpinan Lembaga publik.

Karakter pelayanan publik yang baik bisa dilihat dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik (UU Nomor 25 Tahun 2009), di antaranya bahwa Pelayanan Publik harus dilaksanakan dengan asas, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok Rentan, ketepatan waktu; dan, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Prinsip “persamaan perlakuan/tidak diskriminatif” artinya bahwa pihak pemerintah desa (termasuk Kades) tak boleh mengotak-ngotakkan orang berdasarkan pilihan politiknya.

Contoh yang buruk dan tak boleh terjadi misalnya, gara- gara pilihan politik di Pilkades dan ketika ada warga yang datang ke balai desa untuk minta pelayanan, Kades menanyai warga dengan nada ejekan, “Kenapa kamu ke sini, wong kamu kemarin di Pilkades tak memilih saya!”

Prinsip ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan berarti bahwa pemerintah desa harus gerak cepat dalam melayani masyarakat, tak boleh malas-malasan.

Pelayanan harus memudahkan, jangan mempersulit.

Pelayanan harus menghilangkan budaya gratifikasi dan percaloan.

Orang di pemerintah desa kalau bisa memiliki jiwa menolong dan meringankan beban rakyat dalam melakukan pelayanan, hilangkan biaya dan pungutan kalau bisa.

Jangan malah jadi makelar, seakan akan melayani dan mempercepat pelayanan jika ada uang pelicin.

Dalam rekrutmen perangkat desa, harus dibuat seleksi yang terbuka, jujur, objektif dan transparan.

Jangan sampai ada “jual-beli jabatan” dalam rekrutmen perangkat desa.

Tujuannya agar yang terpilih lewat tes memang benar-benar orang yang punya kemampuan dan kecerdasan—terbukti dengan mendapatkan hasil tes yang terbaik.

Dampak buruk jika jabatan perangkat didapat dari membeli atau menyogok adalah, mereka yang jadi dengan menyogok itu telah mengeluarkan biaya yang banyak, sehingga nantinya ketika menjabat hanya sibuk bagaimana caranya mengembalikan modal yang dikeluarkan.

Bisa jadi ada dampak yang lebih jauh, yaitu mereka akan sibuk untuk mencuri uang negara untuk bisa masuk ke kantong mereka.

Penguatan kapasitas baik peningkatan pengetahuan tentang penyelengaraan pemerintah desa, peningkatan pemahaman tentang pelayanan dan peran birokrasi pemerintahan yang baik, perubahan karakter pejabat pemerintahan, peningkatan “soft-skill”, dan kecakapan administrative harus dilakukan secara serius.

Tujuannya agar orang-orang yang ada di pemerintahan desa menjadi aparat yang semakin baik, mampu meningkatkan pelayanan, memiliki mentalitas yang lebih baik.

Pemimpin Desa (Kades) selaku “leader” dan “pengarah” harus memikirkan bagaimana perangkat desanya semakin bisa memberikan pelayanan pada masyarakat.

Pemimpin adalah sosok yang merubah segala sesuatu menjadi baik.

Pemimpin harus punya kekuatan untuk merubah perilaku dan pemahaman orang.

Pemimpin harus mendidik, mencerdaskan, dan mencerahkan bawahan.

Pemimpin harus mampu menghargai bawahan sebagai mitra kerjanya, sehingga salah satunya adalah memberdayakan mereka.

Kunci keberhasilan pemerintahan desa pada akhirnya banyak tergantung pada pemimpinnya.

Sehingga untuk menciptakan pemerintahan desa yang ideal (baik), Pemimpin juga harus mau dan mampu mengarahkan kekuatan dan kemampuannya untuk menciptakan kebaikan.[]

Oleh: NURANI SOYOMUKTI, Pendiri INDEK (Institute Demokrasi dan Keberdesaan), sedang “nyantri” di pasca-sarjana Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, jurusan Akidah Filsafat Islam.

Advertisements