
Jakarta —Urupedia.id Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) resmi menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Dalam dokumen yang ditandatangani Koordinator Alumni Muda PMII, Mochammad Chabibi Syafi’udin, organisasi tersebut menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perkara.
Namun, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, keadilan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Landasan Hukum Amicus Curiae
Alumni Muda PMII menyatakan kehadiran mereka sebagai pihak ketiga memiliki legitimasi normatif merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketentuan tersebut mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Pendapat hukum ini disampaikan semata-mata sebagai kontribusi pemikiran yang objektif dan independen guna membantu Majelis Hakim memutus perkara secara adil dan proporsional,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Sorotan Perkara
Perkara yang sedang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan pihak terkait pada rentang 2018–2023.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar ± Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut disebut bersumber dari praktik kebijakan dan pengelolaan yang tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dalam dakwaan, sejumlah dugaan perbuatan yang disorot antara lain; manipulasi kebijakan impor minyak mentah dan/atau produk kilang; penyalahgunaan kewenangan jabatan; pengondisian dalam proses pengadaan; mark-up harga melalui mekanisme perantara (broker); penyimpangan distribusi dan pencatatan kualitas BBM.
Meski demikian, Alumni Muda PMII menegaskan seluruh dalil masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah.
Tiga Isu Hukum Kunci
Dalam amicus curiae tersebut, terdapat tiga isu hukum utama yang dinilai penting untuk dipertimbangkan Majelis Hakim.
Pertama, apakah unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terpenuhi.
Kedua, apakah unsur “penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor dapat dibuktikan.
Ketiga, apakah perbuatan yang didakwakan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Analisis Yuridis
Dalam analisisnya, Alumni Muda PMII menekankan bahwa unsur “melawan hukum” dalam perkara korupsi tidak hanya terbatas pada pelanggaran formil terhadap peraturan perundang-undangan.
Unsur tersebut juga mencakup penyimpangan dari asas kepatutan, prinsip good corporate governance, dan prinsip kehati-hatian.
Mereka menilai, apabila di persidangan terbukti terdapat rekayasa kebijakan, pengondisian impor, atau praktik yang menyimpang dari ketentuan, maka unsur melawan hukum secara yuridis dapat dinyatakan terpenuhi.
Terkait kerugian negara, dokumen tersebut menegaskan bahwa pembuktiannya harus berdasarkan perhitungan yang sah menurut hukum, termasuk melalui keterangan ahli dan laporan lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian juga harus nyata dan terukur sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara untuk Pasal 3 UU Tipikor, Alumni Muda PMII menguraikan bahwa harus ada jabatan yang melekat pada terdakwa, penggunaan kewenangan yang menyimpang, tujuan menguntungkan pihak tertentu, serta timbulnya kerugian negara.
Dampak Sistemik
Lebih jauh, mereka menilai perkara ini memiliki implikasi strategis yang luas karena menyangkut ketahanan energi nasional, stabilitas fiskal dan beban APBN, kepercayaan publik terhadap BUMN, serta integritas tata kelola sektor energi.
“Putusan dalam perkara ini tidak hanya berdampak pada para terdakwa, tetapi juga menentukan standar akuntabilitas pengelolaan sumber daya negara ke depan,” tulis mereka.
Permohonan kepada Majelis Hakim
Melalui amicus curiae tersebut, Alumni Muda PMII memohon agar Majelis Hakim:
- Memeriksa dan menilai perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah;
- Mempertimbangkan secara komprehensif aspek kerugian negara dan dampak sistemiknya;
- Menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan;
- Jika terdakwa terbukti bersalah, mempertimbangkan pidana tambahan Pasal 18 UU Tipikor, termasuk pembayaran uang pengganti dan perampasan aset untuk pemulihan kerugian negara.
Penegasan Independensi
Di bagian penutup, Alumni Muda PMII menegaskan bahwa pendapat hukum tersebut merupakan kontribusi independen demi tegaknya supremasi hukum, penguatan tata kelola negara, dan perlindungan kepentingan publik.
Mereka berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara secara adil dan berintegritas.
Oleh Paijo Parikesit






