
Malang —Urupedia.id- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang menyampaikan keprihatinan dan perhatian serius terhadap polemik pelantikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pelantikan tersebut menuai perhatian karena pejabat yang ditunjuk diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Malang.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme rekrutmen, objektivitas penilaian, serta implementasi sistem merit dalam birokrasi pemerintahan daerah.
Presiden Mahasiswa BEM Unira Malang, Azis, menegaskan bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pengisian jabatan publik harus berlandaskan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sistem merit, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi kepegawaian, menuntut agar setiap jabatan diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak, bukan karena faktor kedekatan personal maupun relasi kekuasaan.
“Situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik tentang adanya praktik nepotisme, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” ujar Azis dalam pernyataan resminya.
Selain itu, BEM Unira Malang juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses seleksi jabatan.
Publik, menurut mereka, berhak mengetahui bagaimana proses uji kompetensi dilakukan, siapa saja kandidat yang mengikuti seleksi, serta dasar penilaian yang digunakan dalam menentukan pejabat terpilih.
BEM Unira Malang juga mengingatkan bahwa proses pengisian jabatan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan dampak negatif di internal birokrasi, terutama menurunnya motivasi dan kepercayaan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi dan rekam jejak pengabdian.
Adapun Tuntutanya sebagai berikut; Pertama mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk membuka secara transparan proses seleksi jabatan Kepala DLH.Kedua Meminta penjelasan resmi terkait indikator penilaian, uji kelayakan, dan dasar pengambilan keputusan.
Ketiga Mendorong lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, dan Ombudsman RI untuk melakukan evaluasi terhadap proses tersebut.
Azis menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, prinsip meritokrasi harus dijalankan secara konsisten guna menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik.
Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang dibangun atas dasar kompetensi, bukan kedekatan.” Ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa praktik kepala daerah melantik anggota keluarganya sendiri berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan yang modern, profesional, dan berintegritas.
Oleh: Abdul Aziz, Presiden Bem Unira Malang
Editor: Krisna Wahyu Yanuar






