Berita

Deretan OTT KPK 2025–2026, Kepala Daerah Kembali Jadi Sorotan Korupsi

×

Deretan OTT KPK 2025–2026, Kepala Daerah Kembali Jadi Sorotan Korupsi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret sejumlah kepala daerah sepanjang 2025 hingga 2026.

Dalam sejumlah perkara yang ditangani, nilai dugaan suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah dan menempatkan para kepala daerah dalam sorotan publik terkait praktik korupsi di pemerintahan daerah.

Berdasarkan data yang beredar dalam infografis “Klasemen Top 10 Korupsi Kepala Daerah”, Bupati Pekalongan menempati posisi pertama dengan nilai dugaan korupsi mencapai Rp46 miliar. Disusul Bupati Kepulauan Sitaro sebesar Rp22,7 miliar dan Bupati Bekasi Rp12,4 miliar.

Selanjutnya, Bupati Kolaka Timur tercatat dengan nilai perkara Rp9 miliar, Bupati Lampung Tengah Rp7,35 miliar, dan Gubernur Riau Rp7 miliar.

Sementara itu, Bupati Tulungagung masuk dalam daftar dengan nilai perkara sebesar Rp2,7 miliar. Di bawahnya terdapat Bupati Pati dan Bupati Ponorogo yang masing-masing tercatat Rp2,6 miliar, serta Bupati Rejang Lebong sebesar Rp980 juta.

Gelombang OTT yang dilakukan KPK dalam dua tahun terakhir dinilai menunjukkan masih kuatnya praktik suap dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama terkait proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga perizinan.

Pengamat hukum dan kebijakan publik menilai fenomena tersebut memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal di daerah. Selain itu, biaya politik yang tinggi dalam kontestasi pilkada disebut menjadi salah satu faktor yang memicu praktik korupsi setelah pejabat terpilih menduduki jabatan.

KPK sebelumnya menegaskan bahwa operasi tangkap tangan tetap menjadi instrumen penindakan untuk membongkar praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Namun, lembaga antirasuah itu juga menekankan pentingnya pencegahan melalui penguatan sistem transparansi anggaran dan pengawasan birokrasi.

Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi kembali memunculkan desakan publik agar pemerintah memperkuat reformasi politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Selain penindakan hukum, transparansi penggunaan APBD serta pengawasan masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Sumber: Akbar Faizal Uncessored

Penulis: Krisna Wahyu Yanuar

Editor: David Yogi Prastiawan

Advertisements