Berita

Kontroversi IGRS di Steam, Kebijakan Komdigi Disorot Tajam

×

Kontroversi IGRS di Steam, Kebijakan Komdigi Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini
Sumber: https://duniagames.co.id/discover/article/sistem-rating-game-indonesia-igrs-akhirnya-resmi-disahkan

Indonesia, April 2026Urupedia.id- Kebijakan Indonesia Game Rating System (IGRS) yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai sorotan luas setelah implementasinya di platform Steam memicu polemik di kalangan gamer dan pelaku industri.

Sejumlah kejanggalan dalam klasifikasi usia, potensi pemblokiran game, hingga persoalan administratif dinilai menjadi sumber utama kontroversi.

Berdasarkan pantauan komunitas pada awal April 2026, ditemukan anomali dalam pemberian rating usia pada sejumlah game.

Beberapa judul dengan konten dewasa seperti Nukitashi justru muncul dengan label 3+, sementara game yang relatif aman seperti A Space for the Unbound dan PEAK diberi label 18+.

Selain itu, game populer seperti Dota 2 juga mendapat klasifikasi 18+ dengan alasan unsur horor dan zat adiktif, yang memicu perdebatan di kalangan pengguna.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait akurasi dan mekanisme penilaian dalam sistem IGRS, terutama setelah label tersebut muncul di platform distribusi global seperti Steam.

Sejumlah pelaku industri menilai ketidakkonsistenan ini berpotensi membingungkan konsumen serta merugikan pengembang.

Di sisi lain, kekhawatiran juga muncul terkait penerapan kategori Refused Classification (RC).

Dalam skema ini, game yang tidak memenuhi standar tertentu dapat dilarang beredar di Indonesia.

Sejumlah judul internasional seperti Persona 5, Metaphor: ReFantazio, dan Metal Gear Solid Delta disebut berpotensi terdampak kebijakan tersebut.

Selain aspek klasifikasi, perhatian juga tertuju pada ketentuan administratif dalam Permenkominfo No. 2 Tahun 2024.

Regulasi ini mewajibkan penerbit game asing untuk memiliki badan hukum di Indonesia atau menunjuk perwakilan lokal.

Jika tidak dipenuhi, pemerintah memiliki kewenangan untuk memutus akses terhadap layanan tersebut.

Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini dapat menjadi hambatan bagi pengembang independen internasional yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk memenuhi persyaratan administratif di Indonesia.

Dampaknya, sebagian pihak khawatir hal ini dapat mengurangi keberagaman konten game yang tersedia bagi pengguna di dalam negeri.

Menanggapi polemik yang berkembang di media sosial, Komdigi menyatakan bahwa klasifikasi usia yang muncul di Steam saat ini bukan merupakan hasil verifikasi resmi pemerintah.

Pihak kementerian menyebut label tersebut berasal dari mekanisme self-declare atau pengisian mandiri oleh pihak platform maupun pengembang.

Komdigi juga mengonfirmasi telah memberikan teguran kepada pihak Steam dan menjadwalkan pertemuan untuk membahas sinkronisasi data agar sesuai dengan regulasi nasional.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan sistem klasifikasi usia berjalan sesuai tujuan, yakni melindungi pengguna, khususnya anak-anak, dari konten yang tidak sesuai.

Meski demikian, peristiwa ini menyoroti tantangan dalam implementasi kebijakan digital governance, terutama dalam menghadapi ekosistem industri global yang memiliki standar dan mekanisme berbeda.

Sejumlah pihak mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem IGRS agar lebih adaptif, transparan, dan selaras dengan praktik internasional.

Editor: Krisna Wahyu Yanuar

Advertisements