
Urupedia.id- Dalam konteks Muktamar ke-35 NU yang akan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, memiliki arti lebih dari sekadar agenda pergantian kepengurusan.
Penetapan Tambakberas sebagai lokasi muktamar membawa dimensi historis sekaligus simbolis karena pesantren ini memiliki hubungan erat dengan perjalanan panjang Nahdlatul Ulama. Jombang sendiri merupakan salah satu kawasan penting dalam jaringan pesantren dan keulamaan yang turut membentuk sejarah NU.
Pilihan lokasi tersebut menjadi semakin relevan karena Muktamar ke-35 berlangsung pada momentum penentuan kepemimpinan NU untuk periode 2026–2031. Para muktamirin tidak hanya akan menentukan figur yang menduduki posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, tetapi juga berhadapan dengan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai arah organisasi dalam lima tahun mendatang.
Tema resmi Muktamar ke-35, “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa,” memperlihatkan dua orientasi yang hendak dipertemukan. Menjaga marwah mengandung penekanan terhadap pemeliharaan identitas, tradisi keulamaan, dan integritas organisasi. Sementara memperkaya khidmat menunjukkan kebutuhan untuk memperluas kontribusi NU dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.
Konteks tersebut membuat mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum menjadi penting. Rais Aam dipilih melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang menempatkan musyawarah ulama sebagai instrumen utama dalam menentukan pemimpin tertinggi bidang keagamaan. Sementara itu, pemilihan Ketua Umum PBNU berlangsung dalam ranah Tanfidziyah melalui representasi suara peserta muktamar sesuai dengan ketentuan AD/ART dan tata tertib yang berlaku.
Perbedaan mekanisme tersebut mencerminkan karakter khas kepemimpinan NU. Di satu sisi terdapat otoritas keulamaan dan tradisi musyawarah, sedangkan di sisi lain terdapat representasi struktural dan mandat organisatoris. Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem kepemimpinan yang selama sejarah NU terus mengalami penyesuaian terhadap dinamika internal dan perubahan zaman.
Dalam sejarahnya, Muktamar NU beberapa kali menjadi titik penting perubahan arah organisasi. Muktamar ke-19 di Palembang pada 1952 menandai keluarnya NU dari Masyumi dan berdirinya NU sebagai partai politik tersendiri. Tiga dekade kemudian, Muktamar ke-27 di Situbondo pada 1984 justru menjadi momentum kembalinya NU kepada Khittah 1926 dan penegasan kembali NU sebagai organisasi sosial-keagamaan. Sementara Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015 menjadi salah satu momentum penting dalam penerapan kembali mekanisme AHWA untuk memilih Rais Aam.
Rangkaian sejarah tersebut menunjukkan bahwa Muktamar NU bukan sekadar forum administratif lima tahunan. Keputusan yang lahir di dalamnya dapat menentukan konfigurasi kepemimpinan sekaligus memengaruhi orientasi organisasi dalam merespons persoalan kebangsaan, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, menjelang Muktamar ke-35, perhatian tidak hanya tertuju pada siapa yang akan terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, tetapi juga pada gagasan dan konfigurasi kekuatan yang berada di belakang setiap figur. Bursa calon Ketua Umum mulai memperlihatkan keberagaman latar belakang, mulai dari pengurus PBNU dan PWNU, pengasuh pesantren, tokoh senior NU, hingga representasi generasi muda.
Nama KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) kembali mengemuka sebagai Ketua Umum PBNU petahana. Di sisi lain, terdapat sejumlah nama dari lingkungan pesantren dan struktur wilayah, seperti KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), KH Muhammad Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam). Nama KH Marsudi Syuhud, KH Zulfa Mustofa, Prof. KH Nasaruddin Umar, serta Hery Haryanto Azumi juga masuk dalam dinamika pembicaraan mengenai calon kepemimpinan PBNU.
Munculnya banyak nama tersebut memperlihatkan bahwa kontestasi Muktamar ke-35 tidak hanya berpusat pada satu figur. Ada berbagai aspirasi mengenai model kepemimpinan NU yang diharapkan, mulai dari penguatan tata kelola organisasi, kemandirian ekonomi, pengembangan pesantren dan pendidikan, hingga kebutuhan menjaga kesejukan hubungan antara struktur organisasi dan basis pesantren.
Namun, bursa nama belum dapat disamakan dengan daftar calon resmi. Kandidasi tetap harus mengikuti mekanisme pencalonan yang ditetapkan dalam AD/ART serta tata tertib Muktamar ke-35. Dengan demikian, konfigurasi politik organisasi yang terlihat menjelang muktamar masih dapat berubah seiring proses konsolidasi PWNU, PCNU, PCINU, dan para ulama.
Pada titik inilah Muktamar ke-35 menjadi menarik untuk dibaca. Tambakberas tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya muktamar, tetapi juga menjadi ruang pertemuan antara tradisi dan perubahan. Di tempat yang memiliki akar kuat dalam sejarah pesantren NU tersebut, organisasi akan menentukan kepemimpinan baru sekaligus merumuskan bentuk khidmah yang dianggap relevan untuk menghadapi tantangan lima tahun berikutnya.
Muktamar ke-35 pada akhirnya bukan semata-mata pertanyaan tentang “siapa yang akan menjadi Ketua Umum PBNU?”, melainkan juga tentang “NU seperti apa yang akan dibangun setelah 2026?” Pertanyaan tersebut membuat kontestasi kepemimpinan, mekanisme AHWA, sejarah Muktamar, dan tema “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmat untuk Kemaslahatan Bangsa” menjadi satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Oleh Krisna Wahyu Yanuar, Kader Ansor Balerejo






