Urupedia – I’tidal merupakan salah satu hal yang harus dilakukan saat melakukan salat. Apabila I’tidal tidak dilakukan, maka salat seseorang tersebut tidak sah.
I’tidal dilakukan untuk memisahkan antara ruku’ dan sujud saat salat. Syaikh Nawawi al-Bantani mejelaskan i’tidal sebagai kembalinya posisi orang yang salat sebelum melakukan ruku’.
Baik itu orang yang salat dalam posisi berdiri maupun orang yang salat dalam posisi duduk.
Syarat I’tidal
Ada 3 syarat dalam melakukan I’tidal, yaitu:
Pertama, bangunya seseorang dari ruku’ benar-benar dimaksudkan untuk melakukan I’tidal tidak untuk melakukan hal lain. Contoh kasusnya sama dengan syarat ruku’ (Baca Disini).
Kedua, tuma’ninah, saat melakukan I’tidal dalam salat harus dibarengi dengan tuma’ninah selama bacaan tasbih subhanallah.
Ketiga, i’tidal merupakan rukun yang pendek dan tidak boleh dipanjangkan, dan tidak boleh dilakukan melebihi lamanya membaca surat Al Fatihah.
Bacaan I’tidal
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami’allaahu liman hamidah
Artinya: “Allah maha mendengar terhadap orang yang memujinya.”Kemudian dilanjutkan membaca:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Robbanaa lakal hamdu mil us samawaati wamil ul ardhi wamil u maa syi’ta min syain ba’du.
Artinya: “Ya Allah tuhan kami, bagimu segala puji sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh sesuatu yang engkau kehendaki sesudah itu.”







Respon (1)