Berita

8 Warga Trenggalek Diringkus Polisi, Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Dobel L

×

8 Warga Trenggalek Diringkus Polisi, Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Dobel L

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Urupedia – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil meringkus 8 sindikat pengedar narkoba jenis sabu, dan pil dobel L atau yang sering disebut pil koplo pada “Operasi Tumpas Narkoba 2022” yang digelar selama 12 hari sejak tanggal 22 Agustus hingga 2 September 2022.

8 orang yang diamankan yakni DRA, AF, WNK, DM, EBS, HP dan BP. Sedangakn MA diamankan karena terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu, 8 tersangka ini semuanya adalah warga Trenggalek.

Polisi berhasil menyita barang bukti 4.017 butir pil koplo, dan satu paket (Pahe) diduga sabu seberat kurang lebih 0,10 gram dalam kemasan plastik di bungkus dengan kertas grenjeng.

Ke-8 orang tersangka, ditangkap Polres Trenggalek di Kecamatan Tugu, Suruh, dan Watulimo.

Dilansir dari laman resmi Polres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasihumas Iptu Suswanto, pada Selasa (6/9/2022) mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan pengedar pil koplo dan sabu-sabu ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan jajarannya dalam menyukseskan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

Iptu Suswanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di wilayah Trenggalek. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka DRA dan AF dengan barang bukti 30 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.

Tidak sampai disitu petugas pun tetap melakukan pengawasan dan mencari informasi melebar sehingga berhasil menangkap WNK di wilayah Kecamatan Tugu dan mengamankan barang bukti berupa 2.414 butir pil koplo.

“Tersangka WNK mendapatkan pil dobel L tersebut dari temannya sebanyak dua botol dengan isi masing-masing 1.000 butir pil dobel L seharga Rp. 2.300.000,” ungkap Iptu Suswanto.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 198 butir pil koplo dari tangan EBS yang diringkus di kawasan Suruh, dan DM yang diringkus di pinggir jalan masuk kecamatan Tugu.

Dari penangkapan tersebut, akhirnya polisi pun kembali menangkap tersangka HP dengan barang bukti 1000 butir dobel L dan tersangka BP dengan barang bukti 375 butir dobel L.

Sedangkan MA yang terjerat kasus narkoba Jenis sabu diamankan petugas di tepi jalan Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

“Kepada tujuh tersangka dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar,” ujarnya.

Editor: Munawir

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *