Mojokerto, Urupedia – Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur mengeluarkan release. Hal ini menanggapi kadernya yang ditemukan meninggal di tepi jurang sendi, acet Mojokerto dengan kondisi bersimbah darah, Rabu, (23/11/22).
PW IPNU Jawa Timur mendapatkan laporan pada Rabu malam (23/11) terkait penemuan mayat laki-laki atas nama Ahmad Hasan Muntolip (26). Ia tercatat sebagai Pengurus Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto
Ketua PW IPNU Jawa Timur, M. Fakhrul Irfansyah akan mengawal kasus yang menimpa salah satu kadernya itu sampai tuntas.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu kader IPNU di Mojokerto. Sebagai bentuk tanggungjawab dalam memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap apapun yang menyangkut anggota kami. IPNU Jawa Timur siap mengawal kasus ini dan akan berkordinasi serta menggerakkan beberapa pihak untuk turut serta dalam pengawalan kasus ini,” tulis dalam surat release tersebut.
Ia mengutuk kejadian ini, karena menurutnya ini merupakan kejadian keji dan melukai hati para kader IPNU di Jawa Timur. Apalagi kejadian ini menimpa anggotanya yang selama ini banyak melakukan kebaikan melalui organisasi di lingkungan.
“Kami berharap pihak Polri dapat segera mengusut tuntas dan diproses dengan baik. Kami percaya aparat penegak hukum bisa menyelesaikan dengan baik namun kami juga akan tetap memantau perkembangannya. Serta Menghimbau kepada Pengadilan terkait untuk menghukum seberat-beratnya kepada pelaku menggunakan pasal 340 KUHP dan atau pasal penyerta lainnya dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Karena perbuatan pelaku sangat jelas memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal tersebut,” tulis lanjutnya.
Berikut ini sikap PW IPNU Jawa Timur:
- Keluarga Besar IPNU Jawa Timur berduka atas kejadian yang dialami oleh salahsatu anggota IPNU dan meminta kepada para kader untuk memberikan Do’a terbaik kepada Almarhum.
- Mengutuk dan mengecam keras tindakan yang tergolong dalam kejahatan berat oleh para pelaku dalam menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang sangat keji dan tidak manusiawi dengan ditemukannya 7 luka tusukan dibagian perut dan dada serta sayatan dibagian wajah.
- Mendukung, mendorong dan mendesak aparat Kepolisian di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto untuk mengusut tuntas dan cepat kasus pembunuhan terhadap alm. Rekan Ahmad Hasan.
- Meminta aparat penegak hukum untuk mengadili pelaku beserta pihak-pihak yang terlibat berdasarkan undang-undang sesuai dengan pebuatan yang dilakukan dengan menggunkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati serta juncto pasal 55 KUHP ayat 1-2 dan pasal 56 yang melibatkan beberapa pelaku atau pihak lain yang membantu, menyarankan atau memudahkan terjadinya pembunuhan.
- Sebagai bentuk tanggung jawab Organisasi dalam memberikan ruang aman dan perlindungan kepada anggota, PW IPNU Jawa Timur mengawal, mengawasi dan siap melakukan pendampingan selama proses Penyidikan, Penyelidikan hingga proses pengadilan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Demikian Pernyataan Sikap Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Jawa Timur, dalam berjalannya waktu proses yang dilakukan. PW IPNU Jawa Timur akan melakukan upaya lebih lanjut apabila dalam penanganan kasus tersebut dianggap tidak sesuai atau tidak maksimal.