Berita

Lantaran Balas Dendam, Residivis Asal Malang Lempar BOM Bondet Kerumah Petugas Lapas

×

Lantaran Balas Dendam, Residivis Asal Malang Lempar BOM Bondet Kerumah Petugas Lapas

Sebarkan artikel ini

Malang, Urupedia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus teror pelemparan bom ikan (bondet) yang dilakukan oleh seorang residivis pada Senin (24/10/2022) lalu. Pelemparan bom ini di rumah seorang petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Lowokwaru Malang, di Desa Sumberkradenan, Pakis, Malang.

Berdasarkan Press Release di Polres Malang, pada Senin (12/12/2022). IPTU Wahyu Rizki Saputro memaparkan bahwa pelaku ada dua orang. Yakni WH (33 tahun) pria asal Desa Bokor Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang yang merupakan eksekutor pelempar Bom Bondet. Serta pelaku lain yang membantu melancarkan aksi telah dikantongi identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini pun masih dalam pengejaran oleh petugas.

Walaupun dalam ledakan ini tidak ada korban jiwa, namun bagian depan rumah korban mengalami rusak parah. Tersangka WH mengakui bahwa dirinya yang melakukan teror melempar bondet ke rumah korban. Hal itu dilakukan karena ia dendam terhadap korban yang merupakan sipir di Lapas Lowokwaru Malang.

“Motifnya karena sakit hati pada saat di dalam tahanan (Lapas Lowokwaru) ada perlakuan yang kurang berkenan di hati tersangka, yaitu digulung pada saat di tahanan,” paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150RR warna merah yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Tersangka WH juga mengakui bahwa bom yang digunakan untuk meneror rumah korban didapat dari Pasuruan dengan harga 500 ribu rupiah.

Diketahui pula, pelaku WH sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam tindak pidana penganiayaan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan. Hal ini sejak tahun 2010 hingga 2016 di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP. Tentang pengerusakan serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.