Berita

Penolakan Tambang Emas Trenggalek Bergema di 3 Kementerian, Ini Tuntutanya

×

Penolakan Tambang Emas Trenggalek Bergema di 3 Kementerian, Ini Tuntutanya

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Urupedia – Masyarakat Trenggalek yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Trenggalek (ART) geruduk 3 kementerian untuk suarakan penolakan tambang emas di Kabupaten Trenggalek.

Konsesi tambang emas di Kabupaten Trenggalek yang dilakukan oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang sahamnya dimiliki oleh Far East Gold (FEG).

Wilayah pertambangan ini sendiri luasnya lebih dari 12 ribu hektar. Dimana wilayah pertambangan tersebut mencangkup 9 kecamatan dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek, sehingga menjadikan pertambangan terbesar di Pulau Jawa.

Penolakan tambang emas yang ada di Kabupaten Trenggalek ini bukannya tanpa dasar. Karena belum di tambang saja Kabupaten Trenggalek sudah di landa bencana alam yang cukup serius, mulai banjir, tanah longsor dan tanah gerak.

Dari data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek pada 23 Oktober 2022, ada 30 desa/kelurahan di Trenggalek terendam banjir yang berdampak pada 8116 jiwa.

Kemudian, ada 65 lokasi terjadi bencana tanah longsor yang berada di 23 desa di 8 Kecamatan. Sehingga terdampak pada 117 Kartu Keluarga dan 175 orang mengungsi.

Saat ini pun, Kabupaten Trenggalek masih berada di status masa tanggap bencana selama 14 hari, mulai tanggal 11 sampai 25 Oktober 2022.

Aliansi Rakyat Trenggalek, menilai IUO OP PT SMN menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.

Dimana konsesi tambang emas PT SMN berada di kawasan pelestarian alam gunung, kawasan hutan lindung, kawasan resapan air, kawasan pelestarian alam gua, kawasan sempadan mata air, kawasan sempadan sungai, kawasan pelestarian alam air terjun, dan kawasan lindung geologi karst.

Konsesi tambang tersebut juga berada di kawasan kawasan rawan bencana banjir, pemukiman penduduk, serra lahan pertanian produktif masyarakat, serta kawasan rawan bencana longsor.

Aliansi Rakyat Trenggalek yang terdiri dari berbagai elemen, menyuarakan penolakan tambang emas PT SMN di 3 Kementerian yaitu Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mulai hari ini (24/10) sampai (26/10) di masing-masing kementerian.

Elemen ini terdiri dari Masyarakat kecamatan Kampak, Gandusari, Dongko, Watulimo, dan Munjungan.
Kemudian, ada juga MHH PP Muhammadiyah, LHKP PP Muhammadiyah, GP Ansor Trenggalek, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Trenggalek, Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Trenggalek.

Kemudian, Pemuda Gereja Trenggalek, Fatayat NU Trenggalek, Kader Hijau Muhammadiyah Trenggalek, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, Sima Swantatra Indonesia, serta Laskar Empu Sindok.

Ada juga Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Naluri Insan Petualang Ora Nate Kapok (NIPONK), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), juga WALHI Jawa Timur.

Mukti Satiti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek mengungkapkan alasan 3 kementerian tersebut didatangi yaitu untuk mempertanyakan terkait permohonan dari Bupati Trenggalek soal pencabutan IUP OP PT SMN.

“Bahkan sudah dua kali surat yang dikirimkan oleh Bupati Trenggalek ke Kementerian ESDM. Makanya kami ke Kementerian ESDM untuk menagih keputusannya mereka,” ujar Mukti.

Mukti Satiti atau yang akrab disapa Mukti juga menyampaikan latar belakang melakukan audiensi dengan Kementerian LHK yaitu pada tanggal 28-30 September 2022 lalu, Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim, yang memfasilitasi PT SMN.

Dishut Jatim mengirim surat kepada PT SMN dalam kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan operasi produksi dan eksplorasi lanjutan dari PT SMN.

Aliansi Rakyat Trenggalek melalui Twitternya @rakyattrenggalek kemudian mengkritik kinerja dari Dishut Jatim dan Emil Elestianto Dardak, yang merupakan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta mantan Bupati Trenggalek (2016-2019). Akhirnya pun, kegiatan Pertimbangan Teknis PPKH untuk PT SMN dibatalkan oleh Emil serta Dishut Jatim.

“Makanya kami ke Kementerian LHK, tujuannya meminta Kementerian LHK untuk tidak memberikan PPKH kepada PT SMN,” paparnya.

Selanjutnya, alasan ke Kementerian ATR/BPN untuk mengkritisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek.

Ia mengutarakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur terindikasi memaksakan terkait kawasan pertambangan masuk ke dalam RTRW Kabupaten Trenggalek.

“Sementara, Kabupaten Trenggalek memutuskan tidak ada kawasan pertambangan itu,” tutut Mukti.

Ia berharap, agar semua masyarakat Trenggalek mendapatkan perlindungan dari Allah dari berbagai bencana alam yang sedang melanda Trenggalek.

“Makanya kami ke Jakarta tujuannya untuk menghadang bencana yang lebih masif, yang disebabkan oleh perusahaan atau oleh manusia,” tegasnya.

Tuntutan Aliansi Rakyat Trenggalek kepada 3 Kementerian:
  1. Menuntut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Republik Indonesia agar mencabut WIUP dan IUP OP Emas DMP PT Sumber Mineral Nusantara dari Kabupaten Trenggalek.
  2. Menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia agar tidak memberikan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kepentingan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara yang beroperasi di Kabupaten Trenggalek.
  3. Menuntut Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia agar segera:
    a. Mengeluarkan surat teguran/sangsi ke Provinsi Jawa Timur sebagai penerbit IUP OP PT SMN karena melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 tahun 2014 tentang pemanfaatan ruang pada kawasan pengendalian ketat skala regional Jawa Timur yang mewajibkan perusahaan mengurus izin pemanfaatan ruang sebelum terbitnya IUP OP.
    b. Mereview, merekomendasi, dan mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memasukkan kawasan pertambangan dalam perubahan Perda RTRW Kabupaten Trenggalek.