Berita

Usulan Masyarakat Diterima, MUI Jatim Kaji Ulang KHI

×

Usulan Masyarakat Diterima, MUI Jatim Kaji Ulang KHI

Sebarkan artikel ini

Urupedia Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur gelar rapat perdana terkait pengkajian ulang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang selama ini menjadi pedoman Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama, Selasa (8/11/2022).

Pengkajian ulang KHI ini dilatar belakangi oleh usulan masyarakat yang mendesak Komisi Fatwa MUI agar mengusulkan draf revisi kepada pemerintah terkait beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan hukum syariat Islam, dan tidak sesuai dengan kesepakatan ulama, serta tidak maslahah bagi umat Islam di Indonesia.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Khozin menuturkan bahwa pihaknya menargetkan agar pengkajian ini harus selesai pada pertengahan tahun 2023, sehingga pada akhir tahun 2023 nanti draf revisi tersebut sudah bisa dikirim kepada pemerintah sebagai usulan dan rekomendasi.

Dalam pengkajian KHI ini setidaknya ada 3 pasal yang akan di revisi, antara lain :

A. Pasal Mawaris yang akan dikaji oleh Komisi A, yaitu ;

  1. KH. Ahmad Roziqi, Lc.,M.H.I(Ketua)
  2. KH. Abdul Haris, M.H.I
  3. KH. Dr. Syamsudin
  4. KH. Dr. Romadhon Khotib
  5. KH. Abdul Hamid Pujiono, M.H.I
  6. KH. Arya Muhammad, M.H.I

B. Pasal Perkawinan yang akan dikaji oleh komisi B, yaitu :

  1. KH. Fathul Qodir, M.H.I (Ketua)
  2. KH. Zainurrahman, M.H.I
  3. KH. Dr. Faris Khoirul Anam, Lc. M.H.I
  4. KH. Ali Zainal Abidin, M.H.I
  5. KH. Nur Hasyim

C. Pasal Wakaf yang akan dikaji oleh komisi C, yaitu :

  1. KH. Zahro Wardi (Ketua)
  2. KH. Ali Maghfur, M.Pd.I
  3. KH. Prof. Mujab, M.H.I
  4. KH. Dr. Nawawi Thabrani
  5. KH. Halil Thahir, M.H.I
  6. KH. Abdul Mughits, M.H.I

Selain itu, KH. Sholihin selaku sekertaris Komisi Fatwa MUI juga menyampaikan terkait langkah kedepan pengkajian ulang KHI serta pengefektifannya agar dapat terselesaikan di waktu yang telah dipaparkan oleh Ketua Komisi

“Kita juga akan mengundang pakar hukum perundang-undangan disela-sela kajian. Agar memberi masukan terhadap kedudukan KHI dalam hirarki perundang-undangan di Indonesia, apalagi sebagian pasal-pasal hukum di KHI sudah ada UU yang terbit,” ujarnya.

Editor: Munawir