Mozaik

Hukum Mengucapkan Kalimat ‘Tarji’ Kepada Non Muslim yang Meninggal

×

Hukum Mengucapkan Kalimat ‘Tarji’ Kepada Non Muslim yang Meninggal

Sebarkan artikel ini
urupedia media urup trenggalek Hukum Mengucapkan Kalimat 'Tarji' Kepada Non Muslim yang Meninggal
Ilustrasi-Munawir

Deskripsi Masalah :

Dalam kehidupan sehari-hari, ketika ada orang Islam meninggal dunia, kita dianjurkan untuk Islam orang diucapkan jarang tidak juga tersebut Kalimat .(Innalillahi wa inna ilaihi raji’un) ‘tarji kalimat membaca ketika mendengar ada keluarga, kerabat dan relasi non muslim yang meninggal dunia. Di beberapa daerah juga ditemukan, ketika ada orang yang meninggal dunia banyak yang mengucapkan “Turut berduka cita” dan mengirimkan karangan bunga.

Pertanyaan:

apa hukumnya mengucapkan kalimat (Innalillahi wa inna ilaihi raji’un) tarji’ saat orang non muslim meninggal?

Jawaban :
Hukumnya adalah diperbolehkan

Referensi:

1. Al jami’ li ahkamil Qur’an juz 1 hal 287

2. Al mausu’ah alfiqhiyyah juz 1 hal 971
3. Al adzkar juz 1 hal 145

4. Alfutuhat Arrobbaniyyah juz 4 hal 188

Pertanyaan:

Apa hukum mengucapkan “Turut berduka cita” dan mengirimkan bunga ketika ada orang
meninggal (muslim atau non muslim)?

Jawaban:
Hukumnya adalah sunnah kecuali apabila disampaikan kepada orang kafir jika motifnya adalah
mengagungkan mereka atau kecondongan hati kepada mereka.

Referensi:

1. Hawasyi As Syarwani juz 3 hal 176

2. Anwarul Buruq fi anwa’il Furuq juz 4 hal
398
3. Bujairomi ala Al Khotib juz 2 hal 183

4. Nailul Author juz 6 hal 297

5. Hasyiyatul Jamal juz 3 hal 236

6. Fathul qorib Al mujib hal 51