Urupedia – Polres Jember menetapkan oknum pengasuh di salah satu pondok pesantren yang berinisial MF sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa santriwatinya.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, membeberkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/2023).
“Tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok. Untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok berinisial MF,” ujar AKBP Hery.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu. Kemudian 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.
MF sendiri dikenakan pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017. Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual 12 tahun. Serta pasal 294, 7 tahun penjara,” jelasnya dilansir dari laman Polres Jember.
Kasus pencabulan ini dalam prosesnya, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan MUI Jember.







I may need your help. I tried many ways but couldn’t solve it, but after reading your article, I think you have a way to help me. I’m looking forward for your reply. Thanks.