Urupedia – Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733 saat rapat bersama Komisi VIII DPR.
Bipih yang diusulkan sebesar 70% dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909 tahun ini. 30% sisanya (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji dan Umrah mengatakan bahwa usulan kenaikan biaya haji yang diajukan pemerintah sulit dihindari.
“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” kata Mustolih, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, alasan kenaikan itu dikarenakan beberapa hal, seperti pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.
“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut,” ujarnya.
Dari hasil analisanya, rancangan biaya ini tampaknya dalam rangka untuk melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan. Karena selama ini, komponen BPIH masih ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
Oleh karena itu, langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan harus dilakukan. Kemudian, jutaan jemaah haji tunggu, hak dan kepentingan juga harus dilindungi.
“Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” jelasnya.
“Gus Men termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu,” imbuhnya.
Ia berharap usulan kenaikan biaya haji ini masih bisa diturunkan dengan tetap melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.