
JAKARTA, 9 Juli 2026 – Alumni Muda PMII, Paijo Parikesit, menilai pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi ujian penting bagi independensi aparat penegak hukum.
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Menurut Paijo, komitmen pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus dibuktikan melalui keberanian menindak setiap dugaan tindak pidana, siapa pun pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum akan kehilangan legitimasi apabila tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Karena itu, ketika muncul dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, negara harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada intervensi maupun perlindungan terhadap siapa pun,” ujar Paijo, Kamis (9/7).
Ia menegaskan, masyarakat perlu mengawal proses hukum secara kritis sekaligus objektif.
Menurutnya, dukungan terhadap penyidikan bukan berarti mengabaikan asas praduga tak bersalah, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah penyidik Kortastipidkor Polri yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7) malam.
Dalam proses itu, penyidik dilaporkan menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah serta mendalami dugaan kepemilikan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Paijo mengingatkan agar perkara tersebut tidak digiring menjadi polemik antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, yang menjadi perhatian publik bukan rivalitas institusi, melainkan kesungguhan negara dalam menegakkan hukum secara adil.
“Publik tidak membutuhkan drama konflik antarlembaga. Yang dibutuhkan adalah keberanian aparat mengusut perkara hingga terang-benderang. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses, sementara yang tidak terbukti wajib dipulihkan nama baiknya. Itulah esensi negara hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi maupun disinformasi di ruang publik.
“Bila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, proses harus dilanjutkan tanpa keraguan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, maka penghentian perkara juga harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Paijo berharap pengusutan perkara ini menjadi momentum memperkuat integritas lembaga penegak hukum sekaligus membuktikan bahwa supremasi hukum tidak tunduk pada jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan politik.
“Kasus ini akan menjadi ukuran apakah pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan secara konsisten atau justru masih dipengaruhi kepentingan tertentu. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa hukum ditegakkan secara independen, adil, dan tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, dugaan korupsi yang menyeret Jampidsus masih berada dalam tahap penyidikan. Aparat kepolisian terus mendalami barang bukti dan keterangan para pihak untuk mengungkap konstruksi perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.






