Urupedia – Isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tercuat Kepublik tentang sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu dengan sistem proporsional tertutup mendapatkan respon kecaman publik. MK dinilai tidak bisa menjaga kerahasiaan putusan yang merusak Integritasnya.
Hal inipun menjadi perhatian khusus dari Bidang II Advokasi Pengurus Cabang PMII Surabaya karena bisa menjadi kegaduhan di publik maupun partai politik.
“Dugaan bocornya putusan MK menjadi hal krusial sehingga menimbulkan kegaduhan maupun kejanggalan publik pada partai politik. Pasalnya, KPU sudah melaksanakan rangkaian sistem pemilu 2024 secara terbuka tapi MK sampai saat ini belum memutuskan sistem pemilihan 2024,” ucap Khafi Afifudin selaku kader PC PMII Surabaya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya ini memberikan komentar pedas bahwa putusan MK harus menjaga rahasia karena integritas MK taruhannya.
“Putusan MK seharusnya menjadi rahasia yang tidak boleh satupun publik tahu sebelum MK mengumumkan kepada publik, MK tidak boleh main main dengan isu ini, Integritas MK jadi taruhannya,” lanjutnya.
Selaku mahasiswa yang berlatar belakang hukum ia mengungkapkan bahwa kerahasiaan ini diatur dalam konstitusi.
“Pada dasarnya setiap putusan itu harus dilakukan melalui musyawarah bersifat rahasia. Hal ini sendiri tertuang dalam pasal 14 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” paparnya.
“Fugaan ini bertentangan dengan pasal 13 ayat 2 UU 48 thn 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dimana setiap putusan itu hanya sah dan berkekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” imbuhnya.
Pihaknya meminta agar segera mengusut dugaan kebocoran putusan MK ini agar tidak terjadi kegaduhan di publik.
“Kami Meminta MK maupun Kepolisian segara mengusut tuntas dugaan kebocoran ini agar tidak terjadi kegaduhan publik yang lebih parah karena perhelatan politik semakin dekat,” tandasnya.