
Urupedia – Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pelaksanaan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan penerima pensiun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan ketersediaan anggaran ini dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan tahun 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023. Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo membacakan nota keuangan di DPR.
“Untuk tahun depan itu totalnya Rp 52 triliun untuk hal ini, yaitu kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan tadi 12% itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun, dan untuk ASN daerah kenaikan 8% adalah Rp 25,8 triliun,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari cnbc.com, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, berdasarkan dokumen yang berjudul “Dukungan Berbagai Agenda Pembangunan 2024,” kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024. Total anggaran yang dialokasikan untuk ini mencapai Rp 52,4 triliun.
Anggaran tersebut akan digunakan untuk memberikan kenaikan sebesar 8% dari gaji pokok bagi ASN, TNI, dan Polri, serta 12% dari gaji pokok bagi penerima pensiun. Anggaran ini dibagi menjadi Rp 26,9 triliun untuk pemerintah pusat dan Rp 25,8 triliun untuk daerah.
Dengan peningkatan sebesar 8%, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan sesuai dengan besaran berikut:
Untuk Golongan I, gaji akan berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.
Bagi Golongan II, besaran gaji akan bervariasi mulai dari Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.
Pada Golongan III, gaji akan mencapai kisaran Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760.
Sementara untuk Golongan IV, gaji akan berada dalam besar Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.