Berita

Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Menko Polhukam Minta untuk Diproses Kembali

×

Kasus Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop, Menko Polhukam Minta untuk Diproses Kembali

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Menko Polhukam RI Mahfud MD minta kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) berinisial NDN diproses lagi berdasarkan laporan korban.

“Berdasarkan hasil rakor akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban,” jelas Mahfud dilansir dari akun resmi YouTube Kemenko Polhukam RI yang dirilis pada Rabu (18/1/2023) malam.

Mahfud menjelaskan dalam rapat koordinasi, Kemenko Polhukam menghormati vonis Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan terhadap pencabutan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) oleh Polresta Bogor. Yang mana gugatan tersebut diajukan tiga dari empat tersangka pelaku kekerasan seksual.

“Rakor menyatakan menghormati vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor atas gugatan praperadilan dari tersangka pelaku bahwa SP3 yang pernah dicabut untuk mereka dinyatakan sah oleh hakim. Sehingga pencabutan yang dilakukan Polresta Bogor itu dianggap tidak sah. Sedangkan yang sah adalah pengeluaran SP3-nya,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Kemenko Polhukam RI tetap mendorong kelanjutan pemprosesan perkara kekerasan seksual yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP kepada empat orang tersangka itu.

“Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan ‘Ne Bis In Idem’,” tandasnya.

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *