Urupedia – Kasus pembuangan bayi yang terjadi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan pada 5 Mei 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan.
Dari pengungkapan kasus ini telah ditetapkan wanita berinisial HSK (23), warga RT 02/ RW 04, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan sebagai tersangka. Diketahui bahwa tersangka HSK berprofesi sebagai biduan dangdut.
HSK merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut yang secara tega dan sengaja membuang bayinya lantaran malu melahirkan anak tanpa suami.
Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd melalui Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan, alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa malu.
“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” katanya, Senin (12/6/2023) seperti dikutip dari laman resmi Polda Jatim.
Andreas menambahkan bahwa penangkapan itu berdasarkan keterangan dari para saksi. Saat proses melahirkan tersangka tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis. Saksi sempat mendengar bunyi tangisan bayi sekejap yang menunjukkan tanda kehidupan sebelum akhirnya bayi tersebut dibuang oleh Ibu kandungnya.
“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” paparnya Andreas.
Atas perbuayannya tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
“Sementara pasal kekerasan terhadap anak. Tersangka melahirkan dan memotong sendiri pusar dengan gunting,” jelasnya.