Urupedia – Kasus pencurian pagar makam (Bong China) di Desa Wates, Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (23/5/2023) menyebabkan keresahan masyarakat sekitar.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut pun segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui “operator Wayahe Lapor Kapolres” melalui nomor Whatsapp 0813-3134-2003.
Polres Kabupaten Nganjuk yang menerima laporan tersebut dengan sigap menangani kasus pencurian pagar makam (Bong China) hingga pada akhirnya seorang pria inisial WP (28) asal Desa Ponggok, Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian ini.
Saat membekuk pelaku, polisi yang dibantu oleh warga sekitar TKP berhasil mengamankan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor honda supra, 1 gergaji besi dan 1 rangkaian pagar terbuat dari besi yang selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Nganjuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang pria inisial WP (28) asal Desa Ponggok, Blitar.
“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas yang dibantu oleh warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat akan membawa pergi besi pagar hasil curiannya,” kata AKP Fatah,Kamis (25/5) seperti di kutip dari laman resmi Polda Jatim.
Sementara itu, Teguh Santoso selaku pengurus Yayasan Budi Luhur (Pemakaman Cina) Kecamatan Baron mengungkapkan apresiasinya kepada petugas dan warga sekitar yang telah berhasil mengamankan pelakunya.
“Kami mengalami kerugian 3 juta rupiah, saya berharap Ini bisa menimbulkan efek jera kepada calon pelaku yang lain,” kata Teguh.
Atas perbuatannya pelaku WP (28) dikenakan padal 363KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.