Urupedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana penggunaan teknologi kecerdasan buatan artificial intelligence (AI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap 380 ribu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pernyataan ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dalam sebuah diskusi mengenai ‘Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi’ pada Rabu (27/09/2023).
“Yang berikutnya supaya kelihatan canggih kita kerja sama, dengan Pusilkom UI. Jadi 380 ribu manusia yang mau diperiksa (LHKPN) itu pakai artificial intelligence,” ungkap Pahala Nainggolan, dilansir dari pmjnews.com.
Menurut Pahala, penggunaan teknologi ini bertujuan agar KPK tidak hanya bergantung pada laporan dari masyarakat mengenai ketidakberesan dalam LHKPN seseorang.
“Supaya jangan dari dengerin informasi masyarakat, kalau ditindaklanjuti nanti dibilang ‘kalau viral baru ditindak lanjuti’, salah juga, gitu kan,” jelasnya.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari tudingan bahwa KPK hanya bertindak setelah ada kasus LHKPN yang menjadi perbincangan luas.
“Makanya kita coba lebih scientific dikit lah. Ini mungkin baru diuji coba, kemarin baru ada rapatnya, uji coba dan kita pikir akan segera kita implementasi. Jadi dia (AI) memberi panduan mana yang kira-kira diperiksa dengan kemungkinan lebih banyak,” tandasnya.