Urupedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 13 November 2023.
“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Jumat (10/11/2023).
Sementara itu, menurut Hasyim, perwakilan KPU, menyatakan bahwa rapat pleno penetapan akan dilakukan secara internal. Nantinya setelah ditetapkan, KPU akan mengumumkan resmi calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” terangnya.
Sebelumnya, KPU telah mengkonfirmasi bahwa tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan telah lolos uji kesehatan.
“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu (8/11/2023), dilansir dari .