Urupedia – Mengenai evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilakukan oleh DPR RI, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil.
August Mellaz, salah satu Komisioner KPU, mengungkapkan bahwa KPU telah menerima surat undangan resmi dari Komisi II DPR terkait rencana evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ya sudah ada surat dari Komisi II yang sampai ke Ketua KPU dan didisposisi ke kami semua anggota, saya lupa persisnya, saya juga sudah disposisi saya akan hadir,” kata Mellaz dikutip Rabu (13/3/2024).
Dia juga memastikan bahwa kehadiran dalam undangan DPR adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan. Meskipun Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mungkin tidak dapat hadir, KPU akan memberikan jawaban yang jelas dan terperinci dalam rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama DPR, termasuk mengenai Sirekap.
“Tentu kalau ada pertanyaan-pertanyaan itu, kami mempersiapkannya. Tapi yang jelas, kalau undangannya itu dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan pemilu,” jelasnya.
“Tapi apakah nanti spesifik di Sirekap atau bagiamana itu kita lihat nanti,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Mellaz menegaskan bahwa DPR, terutama Komisi II, merupakan mitra kerja bagi KPU RI, sehingga undangan yang diterima akan ditanggapi dengan serius.
“Yang jelas pasti kalau misalnya RDP memang selama ini bagian dari tugas dan tanggung jawab dari Komisi II untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja,” tandasnya.