Urupedia – Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan mengadakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Total pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di 38 provinsi sebanyak 982 TPS,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, Jumat (23/2/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Rabu (21/2), jumlah keseluruhan PSU, PSS, dan PSL mencapai 959 TPS. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 615 TPS yang akan melakukan PSU, 120 TPS mengadakan PSL, dan 224 TPS menyelenggarakan PSS.
“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, PSU harus dilakukan ulang jika setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terjadi pelanggaran tertentu. Misalnya, pembukaan kotak suara atau proses penghitungan suara yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga harus meminta pemilih untuk memberikan tanda khusus, seperti menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang telah digunakan. Juga, jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih. Maka surat suara tersebut dianggap tidak sah.
“Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang,” pangkasnya.