Berita

Baswalu Ingatkan KPK untuk Selesaikan Rekapitulasi Suara Tepat Waktu!

×

Baswalu Ingatkan KPK untuk Selesaikan Rekapitulasi Suara Tepat Waktu!

Sebarkan artikel ini
Bawaslu ungkap 30 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia
Foto Bawaslu-SC-YouTube-Bawaslu RI

Urupedia Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat nasional diharapkan selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024. Peringatan ini disampaikan dalam diskusi “Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024”, yang diselenggarakan oleh Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta pada Rabu, (13/3/2024).

“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” pinta Rahmat Bagja.

Bagja menyatakan bahwa Bawaslu memahami adanya keterlambatan dalam rekapitulasi suara di tingkat provinsi karena adanya masalah di beberapa daerah yang belum terselesaikan tepat waktu. Menurutnya, hal ini dapat mengganggu proses rekapitulasi.

“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, proses rekapitulasi suara dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024, diikuti dengan rekapitulasi oleh KPU provinsi pada 19 Februari-10 Maret 2024. Terakhir, rekapitulasi tingkat nasional dilakukan oleh KPU RI dari 22 Februari hingga 20 Maret 2024.