Urupedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Rutan KPK. Para tersangka ini termasuk Kepala Rutan dan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD).
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari mulai dari 15 Maret hingga 3 April 2024.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Asep Guntur, dilansir dari PMJ.
Dalam hal ini, Asep menjelaskan bahwa praktik pungli di Rutan KPK telah terjadi secara terstruktur sejak tahun 2019. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa total uang yang terkumpul dari pungli mencapai Rp6,3 miliar.
Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:
- Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
- PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)
- PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR)
- PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH)
- PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT)
- PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH)
- PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN)
- PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP)
- Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR)
- Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH)
- Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA)
- Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA)
- Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD)
- Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA)
- Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).