Urupedia – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlanjut di persidangan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo, terkait kepemilikan aset.
“Penyidik mendalami informasi tentang kepemilikan aset-aset SYL yang diduga diatasnamakan keluarga,” kata kata tim jubir KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (12/6) malam, dilansir dari PMJNews.
Tenri diperiksa dalam kasus pencucian uang SYL dan dipanggil sebagai saksi. Ia dijadwalkan hadir pada Senin (10/6), namun baru memenuhi panggilan pada Rabu (12/6).
Pada Kamis, 16 Mei 2024, penyidik KPK sempat menggeledah rumah Tenri di Makassar, Sulawesi Selatan, dan menyita berbagai dokumen serta alat elektronik sebagai barang bukti.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Ia diduga melakukan tindakan tersebut bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang yang masih dalam tahap penyidikan oleh KPK, karena ada indikasi dana tersebut mengalir ke keluarganya.