Berita

KPK Periksa Pegawai Setjen DPR RI Terkait Dugaan Korupsi

×

KPK Periksa Pegawai Setjen DPR RI Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Pegawai Setjen DPR RI Terkait Dugaan Korupsi
Ilustrasi KPK-SC-Instagram-KPK

Urupedia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.

“Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh pegawai Setjen DPR,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Tujuh saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah Ahmad Sopiulloh, Deden Rohendi, Dedik Wiegya Aryanto, Dina Khairani, Djamaluddin, Endang Komar, dan Agus Suhendi. KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka untuk memudahkan proses penyidikan ketika dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan sejumlah pihak swasta.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang,” kata Ali, belum lama ini.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” pangkasnya.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. KPK sedang mengusut kasus tersebut dan telah naik ke tahap penyidikan.