Berita

Kabar Baik! Pemerintah Berikan Hak Cuti ASN Pria hingga 60 Hari Saat Istri Melahirkan

×

Kabar Baik! Pemerintah Berikan Hak Cuti ASN Pria hingga 60 Hari Saat Istri Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Siapkan 6.000 ASN Pindah IKN, Ini Rinciannya...
Ilustrasi PNS- syarifahbrit-freepik

Urupedia Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pria, karena pemerintah berencana untuk memberikan hak cuti kepada suami ketika istrinya melahirkan. Pemberian cuti ayah ini merupakan salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Target penyelesaian RPP tersebut adalah April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (14/3/2024).

Durasi cuti yang akan diberikan memiliki variasi, mulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun lamanya cuti sedang dibahas bersama para pemangku kepentingan terkait dan akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Anas, menjelaskan bahwa sebelumnya cuti bagi ASN pria ketika istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Hanya cuti melahirkan untuk ASN perempuan yang diatur. Anas menekankan bahwa pemberian hak cuti ayah sudah umum diterapkan di banyak negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ungkapnya dikutip dari Antara

Anas juga menyatakan harapannya bahwa dengan adanya hak cuti ini, proses kelahiran anak bisa berjalan dengan lancar, karena itu merupakan tahap penting dalam persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk masa depan bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tandas Anas.