
Urupedia – Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, telah memastikan bahwa aturan teknis lengkap terkait penataan tenaga honorer akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Hal ini sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang disahkan pada 31 Oktober 2023.
Rancangan PP ini sebenarnya sudah dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP tersebut disiapkan sebagai rencana cadangan jika UU ASN mengalami kesulitan di DPR. Pada saat itu, rancangan PP sudah mencapai tahap 80%, meskipun masih merujuk pada UU ASN lama.
Setelah UU ASN yang baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB harus merevisi rancangan PP tersebut sesuai dengan dasar hukum yang baru. Progres revisi PP ini telah mencapai sekitar 70% dan diharapkan selesai pada akhir tahun 2023.
“Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai,” kata Alex Denni dalam diskusi di DPR, dilansir dari cnbc.com, Selasa, (30/10/2023).
UU ASN yang terbaru mencakup mekanisme penyelamatan bagi sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia, yang status mereka telah menjadi perhatian yang belum terselesaikan.
Lebih lanjut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah menjelaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi dalam penyelesaian masalah tenaga honorer adalah untuk menghindari PHK massal, menjaga pendapatan mereka, dan menghindari peningkatan beban anggaran pemerintah.
“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ucap Anas.
Apalagi dalam ketentuan penutup Pasal 66 UU ASN yang baru pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, juga mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus selesai paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-ASN atau jenis pegawai selain pegawai ASN.
“Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,” sebagaimana dikutip dari bagian penjelasan Pasal 66 UU 20/2023.