
Urupedia.id- Sepanjang tahun 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan mencapai 457. 895. Dari angka tersebut, sebanyak 15. 210 kasus terkait dengan kekerasan seksual. Pelecehan seksual banyak terjadi di ruang publik, seperti di transportasi umum dan tempat kerja. Selain itu, terdapat tren peningkatan kasus kekerasan yang berlangsung di dunia maya, termasuk kasus pelecehan siber dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan. (Komnas Perempuan, 2024).
Akhir-akhir ini sangat bising dengan kasus mengenai pelecehan seksual yang sudah beredar di media sosial. Dari berita yang sudah beredar di masyarakat, pelecehan seksual ini banyak terjadi pada perempuan. Kebanyakan perempuan dianggap kurang pantas dalam berpakaian yang menyebabkan timbulnya niat laki-laki untuk melakukan pelecehan seksual. Padahal kebanyakan kasus yang beredar itu dari segi laki-laki sendiri mencari sasaran untuk memuaskan hasrat seksualnya dengan cara yang tidak tepat. Lantas apakah tidak sebaiknya laki-laki menundukkan pandangan terhadap lawan jenis?
Sebelum membahas lebih jauh mengenai pelecehan seksual, kita harus paham dulu apa sih pelecehan seksual itu? Nah, pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang tidak diinginkan yang melibatkan nuansa seksual dari segi fisik, nonfisik, verbal, dan non verbal. Walaupun kebanyakan persepsi yang terucap bahwa “tidak ada asap, jika tidak ada api” lalu bagaimana dengan Kalam Allah SWT dalam surah an-nisa ayat 30 yang memerintahkan kepada kaum muslim dan muslimah untuk menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. Seyogyanya untuk menundukkan pandangan kepada yang bukan muhrim agar menjauhi perbuatan zina.
Jika ditinjau dari segi psikoanalisis Sigmund Freud kasus ini berhubungan dengan struktur kepribadian pelaku. Dalam psikoanalisis biasa disebut dengan Id. Sudah terlihat bahwa id telah mendominasi dalam diri pelaku, karena merupakan prinsip kepuasan segera dari dorongan biologis. Selain dari pada itu, pelecehan seksual terhadap perempuan juga akan menimbulkan dampak kepada korban. Korban akan trauma dan merasakan cemas. Trauma dan kecemasan yang dialami akan mengganggu aktivitas sehari-hari. Selain itu juga akan trauma dalam menjalin hubungan dengan lawan jenis (laki-laki).
Alangkah baiknya perempuan untuk selektif dalam berinteraksi kepada lawan jenis dengan berinteraksi yang seperlunya. Perempuan juga harus mempunyai sikap yang tegas terhadap lawan jenis yang memang bukan mahramnya. Dengan demikian insyaallah perempuan akan terjaga dan perempuan harus selalu menjaga cara berpakaian yang sopan menurut ajaran agama Islam. Sebaliknya dengan kaum laki-laki seyogyanya untuk menundukkan pandangannya dan melakukan aktivitas positif agar terhindar dari pikiran kosong yang memunculkan pemikiran untuk tindakan pelecehan seksual. Mungkin yang dapat dilakukan yaitu seperti jurnaling, traveling, olahraga, dan kegiatan produktif lainnya.