Urupedia – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024. Kebijakan tersebut menetapkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada semua aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berperan dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik. Selain itu, ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Minggu (17/3/2024).
Lebih lanjut, pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada penerima. Menteri Anas juga mengungkapkan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Ada peningkatan kebijakan tahun 2024, termasuk tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat hingga 100 persen, dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah hingga 100 persen dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” jelas Anas.
–
Penerima THR dan gaji ke-13 termasuk PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Detail lengkap mengenai penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima,” ungkapnya.
Sedangkan, bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, komponen juga mencakup tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
“PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu,” pungkasnya.