Berita

Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

×

Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Ilustrasi KPK-SC-Instagram-KPK

Urupedia Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang akrab disapa Gus Muhdlor, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut diajukan pada Senin (22/4/2024).

“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” tulis laman SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

“Betul, yang bersangkutan (Ahmad Muhdlor Ali) menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).

Meskipun demikian, Ali belum memberikan rincian lebih lanjut tentang perannya dan pasal yang diduga dilanggar oleh Ahmad Muhdlor Ali. Menurutnya, KPK akan mengungkap perkembangan kasus tersebut secara bertahap.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya.

Sementara itu, Ali menyatakan bahwa penetapan tersangka Ahmad Muhdlor Ali didasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Selain itu, proses penyelidikan terkait aliran dana dalam kasus tersebut juga telah dilakukan.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi,” terangnya.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tambahnya.