Urupedia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perdagangan komoditas timah yang terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Menurut Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung ditahan.
“Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka,” ujar Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
“(Tersangka) saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya langsung ditahan, sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan. Sehingga belum ditahan.
“BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir. Selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka,” terangnya.
Kuntadi juga menambahkan bahwa dengan ditambahkannya lima tersangka baru ini. Jumlah total tersangka dalam kasus korupsi perdagangan komoditas timah saat ini mencapai 21 orang, termasuk suami Dewi Sandra, Harvey Moeis.