BeritaNasional

Usut Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

×

Usut Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto Kejaksaan Agung-Sc-YouTube-Kejaksaan RI

Urupedia-Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi di sektor tata niaga timah PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 menemui hambatan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa dalam proses penggeledahan ini, terdapat upaya penghalang-halangan.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022,” ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung, Selasa (30/1/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa akibat dari sikap yang tidak kooperatif dalam penyidikan, inisial TT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Lebih lanjut, penyidik mendapati bahwa TT melakukan tindakan penghalang-halangan, termasuk menggembok pintu di lokasi yang akan digeledah oleh penyidik.

“Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan,” tuturnya.

“(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” sambungnya.

Kuntadi menambahkan bahwa saat ini TT sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu Pangkalpinang, dan penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.