Berita

Serindo Dorong Pengawalan RUU Perampasan Aset, Tekankan Demokrasi dan Tata Kelola Kekuasaan

×

Serindo Dorong Pengawalan RUU Perampasan Aset, Tekankan Demokrasi dan Tata Kelola Kekuasaan

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Urupedia (Krisna/red)

JAKARTA —Urupedia.id- DPP Serindo mendorong masyarakat sipil untuk tidak berhenti mengawasi proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Serindo menilai pembahasan regulasi tersebut bukan semata persoalan memperkuat kewenangan negara dalam mengambil aset hasil kejahatan, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi, negara hukum, dan mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Sikap tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional 2026 bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia”, Jumat (14/8/2026).

Forum yang diselenggarakan Serindo itu menghadirkan perspektif praktisi dan akademisi hukum untuk membedah urgensi, konstruksi hukum, hingga risiko penerapan mekanisme perampasan aset.

Ketua DPP Serindo, Sahat Pandiangan, mengatakan forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan diskusi atau sekadar menghasilkan legacy organisasi.

“Diskusi ini mengharapkan ini bukan sekadar produk legacy, tapi usaha kita bersama sebagai rakyat Indonesia tetap mengawal terus demokrasi,” kata Sahat.

Perdiskusian Berjalan dengan lancar.

Pernyataan tersebut menempatkan posisi Serindo bukan hanya sebagai penyelenggara diskusi, tetapi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ingin mengawal proses kebijakan publik.

Bagi Serindo, RUU Perampasan Aset merupakan isu yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hubungan antara negara, hukum, dan hak warga negara.

Moderator webinar, Irvan Mahmud membuka pembahasan dengan pertanyaan mengenai urgensi RUU Perampasan Aset dan relevansinya dengan kondisi Indonesia saat ini.

Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai dua kepentingan yang harus dipertemukan. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang efektif untuk mengejar hasil tindak pidana, khususnya korupsi.

Di sisi lain, kewenangan tersebut harus dibatasi agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Advokat dan Konsultan Hukum Erlan Nopri, S.H., M.Hum., menjadi pembicara yang menekankan pentingnya percepatan pembentukan RUU tersebut.

Menurut Erlan, korupsi sebagai extraordinary crime membutuhkan respons hukum yang tidak biasa.

RUU Perampasan Aset dinilai dapat memberikan instrumen untuk mengambil hasil aktivitas ilegal, memutus sumber pembiayaan sindikat kejahatan, mencegah pelaku menggunakan kembali hasil kejahatan, serta mengembalikan aset kepada pemilik yang sah atau kepada negara.

Erlan menyebut draf RUU Perampasan Aset telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada 4 Mei 2023.

Namun, proses pembahasannya masih menghadapi berbagai tarik-ulur politik.

Ia menyinggung adanya kekhawatiran sebagian elite politik terhadap kemungkinan dampak regulasi tersebut terhadap jaringan kekayaan dan pembiayaan politik.

Dalam perspektif tersebut, perampasan aset tidak lagi hanya menjadi persoalan teknis hukum pidana, tetapi bersinggungan dengan struktur kekuasaan dan kepentingan ekonomi-politik.

Persoalan lain berada pada mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus terlebih dahulu menunggu putusan pemidanaan terhadap pemiliknya.

Erlan mengakui mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen penting dalam asset recovery.

Namun, penerapannya juga menimbulkan perdebatan mengenai hak milik, praduga tak bersalah, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dan Advokat Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., mengingatkan bahwa keberadaan aturan tidak otomatis menyelesaikan persoalan korupsi.

“Dalam UU Tipikor ini tergantung pelaksanaannya, termasuk RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Aturkian mempertanyakan kecenderungan menjadikan penambahan regulasi sebagai ukuran kemajuan hukum.

Menurutnya, kualitas hukum justru dapat terlihat dari bagaimana aturan tersebut dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ia menilai keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak dapat diukur hanya berdasarkan jumlah aset yang berhasil dirampas.

Ukuran yang lebih substantif adalah bagaimana aset tersebut dikelola setelah disita atau dirampas negara, seberapa transparan pengelolaannya, bagaimana mekanisme pengawasannya, sejauh mana hak warga negara terlindungi, serta apakah manfaat ekonominya benar-benar kembali kepada negara dan masyarakat.

Aturkian juga menyoroti persoalan tata kelola pascaperampasan.

“Jangan sampai negara berhasil merampas aset bernilai triliunan rupiah, tetapi kemudian aset tersebut kehilangan nilai, tidak jelas keberadaannya, atau pengelolaannya tidak transparan,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berhenti pada kewenangan mengambil aset.

Negara juga harus menjawab siapa yang mengelola aset, lembaga mana yang mengawasi, bagaimana publik dapat mengakses informasi, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Aturkian menyatakan dirinya tidak mengambil posisi pro atau kontra secara sederhana.

“Saya pro terhadap asset recovery, tetapi kritis terhadap konsentrasi kewenangan,” ujarnya.

Ia menilai pemberantasan kejahatan luar biasa memang membutuhkan instrumen yang kuat.

Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap check and balances, due process of law, transparansi, serta mekanisme keberatan dan pengujian hukum.

Perspektif yang lebih kritis disampaikan Dosen dan Pakar Hukum Pidana Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H. Ia mempertanyakan kesiapan institusi hukum Indonesia dalam menjalankan kewenangan perampasan aset yang besar.

“Persoalannya bukan apakah negara butuh instrumen asset recovery, tetapi apakah kita bisa membangunnya tanpa meruntuhkan fondasi negara hukum?” kata Kurniawan.

Kurniawan menggunakan analogi “menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang kotor” untuk menggambarkan persoalan tersebut.

Menurutnya, instrumen hukum yang dimaksudkan untuk membersihkan kejahatan tidak otomatis menghasilkan keadilan apabila institusi, aparat, prosedur, pengawasan, dan budaya hukum yang menjalankannya belum memiliki kualitas yang memadai.

Kritik tersebut berkaitan dengan potensi ketegangan antara kewenangan negara melakukan asset recovery dan perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara Pasal 28H ayat (4) memberikan perlindungan terhadap hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.

Dalam konteks non-conviction based asset forfeiture, persoalan menjadi lebih kompleks karena negara dalam kondisi tertentu dapat melakukan perampasan tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Kurniawan menilai situasi tersebut membutuhkan desain hukum yang sangat ketat.

Negara tidak boleh menjadikan dugaan aparat sebagai satu-satunya dasar perampasan.

Harus terdapat standar pembuktian, keterlibatan lembaga peradilan, hak untuk mengajukan keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Dari perspektif Serindo, perbedaan pandangan tersebut justru menjadi alasan mengapa masyarakat sipil perlu hadir dalam proses pembentukan kebijakan.

RUU Perampasan Aset tidak hanya menentukan seberapa kuat negara dapat mengejar aset hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga berpotensi menentukan bagaimana negara menggunakan kekuasaan terhadap hak milik warga negara.

Karena itu, pengawalan publik terhadap proses legislasi menjadi penting. Demokrasi tidak berhenti ketika suatu rancangan undang-undang masuk ke ruang pembahasan DPR.

Demokrasi juga berlangsung ketika masyarakat mengawasi bagaimana kewenangan negara dirumuskan, dibatasi, dan kelak dijalankan.

Dalam konteks tersebut, Serindo menempatkan diskusi RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperluas ruang partisipasi masyarakat sipil dalam kebijakan hukum.

Perdebatan yang muncul dalam webinar menunjukkan satu persoalan mendasar yakni Indonesia memang membutuhkan instrumen asset recovery yang efektif, tetapi efektivitas tidak boleh dipisahkan dari legitimasi hukum.

Negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan tanpa menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum, perlindungan hak milik, due process of law, serta mekanisme check and balances.

Dengan demikian, agenda penguatan rezim antikorupsi tidak cukup diukur dari seberapa keras negara merampas aset.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah kewenangan tersebut dapat dijalankan secara transparan, akuntabel, proporsional, dapat diuji secara hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Bagi Serindo, pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset pada akhirnya merupakan bagian dari agenda yang lebih luas yakni memastikan pemberantasan korupsi berjalan seiring dengan penguatan demokrasi dan negara hukum, bukan justru mengorbankan keduanya.

Advertisements